DILI, 20 Februari 2026 (TATOLI)— Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri menyetujui Rancangan Resolusi yang diajukan oleh Menteri Kehakiman, Sérgio de Jesus Costa Hornai, mengenai persetujuan Perjanjian Ekstradisi ASEAN.
Perjanjian Ekstradisi ASEAN adalah sebuah instrumen hukum yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama hukum antar Negara Anggota dalam memerangi kejahatan transnasional.
Dalam hasil Laporan rapat Dewan Menteri yang diakses TATOLI dari Laman resmi Pemerintah, Jumat ini, menyebutkan perjanjian tersebut menetapkan prinsip dan prosedur untuk penyerahan orang yang dicari untuk keperluan penuntutan, persidangan, atau penghukuman, mendefinisikan tindak pidana yang memenuhi syarat untuk ekstradisi, syarat dan alasan penolakan yang wajib dan opsional, serta perlindungan prosedural dan kemanusiaan yang berlaku.
Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Kehakiman, Sergio Hornai, bersama dengan para menteri kehakiman ASEAN lainnya, pada Pertemuan Menteri Kehakiman ASEAN ke-13 (ALAWMM – ASEAN Law Ministers Meeting), yang berlangsung pada tanggal 14 November 2025, di Manila, Filipina.
Untuk diketahui, Perjanjian Ekstradisi ASEAN (ASEAN Treaty on Extradition) telah ditandatangani oleh menteri-menteri hukum negara anggota ASEAN, pada November 2025 di Manila, Filipina. Traktat ini bertujuan menghilangkan safe haven (tempat persembunyian aman) bagi pelaku kejahatan lintas negara di Kawasan ASEAN, termasuk tindak pidana ekonomi
Tujuan utama dari perjanjian itu untuk memperkuat penegakan hukum dan mempercepat proses pengembalian pelaku kejahatan (seperti koruptor) yang melarikan diri ke negara ASEAN lainnya.
TATOLI




