iklan

HUKUM

FHT minta percepat pembahasan UU kejahatan siber di Parlemen Nasional  

FHT minta percepat pembahasan UU kejahatan siber di Parlemen Nasional   

Fundasaun Hadomi Timor (FHT), didukung The Asia Foundation, menyelenggarakan dialog bersama institusi relevan di Fundação Oriente. Foto Tatoli/Cidalia Fátima

DILI, 09 Desember 2025 (TATOLI)—Fundasaun Hadomi Timor (FHT), melalui dukungan The Asia Foundation, menyelenggarakan dialog bersama institusi-institusi relevan untuk menyampaikan rekomendasi masyarakat sipil terkait draf Undang-Undang Kejahatan Siber.

Kegiatan tersebut berlangsung di Fundação Oriente, dengan kehadiran perwakilan Parlemen Nasional, Sekretariat Negara Komunikasi Sosial (SEKOMS), serta Kepolisian Sientifik Investigasi Kriminal (PSIK).

Direktur Eksekutif  FHT, Abrão Monteiro, menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bertujuan untuk mendorong Pemerintah dan Parlemen Nasional mempercepat proses penyusunan dan pembahasan draf undang-undang tersebut.

“Kami hari ini menyerahkan pandangan kolektif masyarakat sipil kepada Parlemen Nasional agar dapat dibawa ke diskusi pleno, demi menjamin ruang digital yang aman dan memastikan pertanggungjawaban bagi para pelanggar,” ujar Abrão kepada jurnalis.

Ia menilai beberapa pasal dalam draf undang-undang masih memiliki definisi yang terlalu umum, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap individu yang berniat baik dalam menguji kerentanan sistem digital.

“Inisiatif ini dilakukan karena selama ini terus muncul kasus penipuan online akibat proses digitalisasi. Timor-Leste sebagai negara anggota ASEAN membutuhkan pengawasan maksimal untuk menjamin infrastruktur digital yang berkualitas dan aman bagi negara,” jelasnya.

Abrão menambahkan bahwa masyarakat sipil melihat Pemerintah lebih sering menyampaikan pernyataan, namun belum disertai langkah konkret yang diinformasikan kepada publik maupun institusi terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi A Parlemen Nasional yang menangani urusan Hukum dan Konstitusi, Patrocínio dos Reis Fernandes, menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat sipil akan dipertimbangkan dalam proses legislasi. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Parlemen Nasional belum menerima draf resmi dari Pemerintah.

“Kami mengetahui bahwa Kementerian Kehakiman sedang menyusun draf undang-undang dan telah melakukan konsultasi mendalam. Namun Parlemen belum memiliki akses terhadap draf tersebut. Setelah Pemerintah menyerahkannya, Parlemen akan menggelar audiensi publik dengan seluruh entitas yang berkaitan langsung dengan isu ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal SEKOMS, Florindo da Costa, menyampaikan apresiasi terhadap upaya FHT yang selama ini fokus pada penembangan UU terseut karena nantinya bisa mendukung Pemeirntah dalam penanganan penyebaran informasi palsu atau hoaks.

“Undang-undang ini penting untuk mengatur dan mengendalikan persoalan tersebut. Karena Timor-Leste kini menjadi anggota ASEAN, kita perlu memperkuat kerangka hukum untuk menjamin keamanan digital,” tegas Florindo.

Dialog tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa proses legislasi terkait kejahatan siber berlangsung inklusif, transparan, dan responsif terhadap tantangan digital yang semakin kompleks.

Reporter: Cidalia Fátima

Editor: Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!