iklan

KEADILAN, HEADLINE

Pengadilan tetapkan penahanan preventif pada tersangka kasus narkoba

Pengadilan tetapkan penahanan preventif pada tersangka kasus narkoba

Pengadilan Tingkat Pertama Dili, pada Minggu ini, menetapkan penahanan preventif pada tersangka kasus narkoba seorang perempuan warga negara China berinisial YH. Foto Tatoli

DILI, 05 April (TATOLI)– Pengadilan Tingkat Pertama Dili, pada Minggu ini, menetapkan penahanan preventif pada tersangka kasus narkoba seorang perempuan warga negara China berinisial YH yang ditangkap oleh Tim Gabungan Departemen Investigasi Kriminal Nasional (DIKN, tetun).

Tersangka ditangkap tim gabungan dari Otoritas Bea Cukai (AA)/Bea Cukai dan Kepolisian Nasional Timor Leste melalui  DIKN, pada Jumat (04/4), karena terlibat tindak pidana transaksi narkoba dari Perancis ke Timor-Leste.

Dalam persidangan, Hakim Francisco Cabral  mengeluarkan keputusan untuk menetapkan penahanan preventif terhadap terdakwa YH.

Karena, dalam persidangan pemeriksaan pertama, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh, Jaksa Rogeiro Viegas, memaparkan tentang tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tanggal 25 Januari tentang Pemberantasan Peredaran Gelap dan Konsumsi Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap dan Konsumsi Narkotika dibagian 2, yang menyatakan bahwa barang siapa diberi kuasa tetapi melanggar ketentuan dan secara diam-diam melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam belas tahun.

Berita terkait : Tim gabungan sita 2,94 kilogram kokain

Dalam sidang pemeriksaan pertama dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rogeiro Viegas meminta kepada Pengadilan untuk menerapkan Upaya Hukum Preventif kepada terdakwa YH karena melihat terdakwa YH sebagai warga negara asing dan menjamin proses penyidikan yang akan berjalan.

Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Terdakwa YH,  Januario Martins, dalam pembelaannya bertentangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pembela meminta kepada Pengadilan untuk menerapkan tindakan penangguhan penahanan, karena yang bersangkutan adalah warga negara asing maka tindakan penangguhan penahanan yang paling tepat baginya selama proses penyidikan.

Januario Martins membenarkan, akan mengajukan banding melawan putusan hakim tersebut. Karena, katanya  menurut aturan prosedurnya, Pembela memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding guna menentang keputusan Pengadilan apabila Pembela melihat dan merasa bahwa keputusan Pengadilan memberatkan  kliennya.

Setelah Pengadilan mendengarkan semua pihak, Hakim Francisco Cabral, menetapkan penahanan preventif terhadap terdakwa YH.

Dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum tersangka,  Januario Martins dan Olivio Barros sebagai kuasa hukum YH tidak menerima putusan Pengadilan  dan akan mengajukan upaya hukum banding untuk menentang putusan Pengadilan yang menetapkan penahanan preventif kepada kliennnya YH.

Reporter : Natalino Costa/Penerjemah : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!