DILI, 04 April 2025 (TATOLI)— Direktur Sementara Departemen Investigasi Kriminal Nasional (DIKN, tetun), Asisten Inspektur Polisi, Mouzinho Tavares Correia mengatakan, tim gabungan DIKN dan Badan Kepabeanan (Bea Cukai) menyita 2,94 kilogram kokain yang dikirim dari Perancis ke Timor- Leste.
Dikatakan, narkoba jenis kokain tersebut diimpor oleh seorang warga negara Perancis bernama Douwnlou Youn Han dari Perancis ke Timor -Leste pada 24 Maret 2025 dan ke Timor-Leste pada 28 Maret 2025. Namun, setelah barang tersebut tiba Timor-Leste pada 2 April 2025, PNTL (Kepolisian Nasional Timor-Leste) bekerjasama dengan Bea Cukai meninjau kembali jalannya barang terlarang tersebut.
“Tanggal 3 April tahun ini, kami mulai membuka barang tersebut. Saat kami buka, kami menemukan narkoba. Narkoba tersebut adalah kokain yang berasal dari Perancis, dan dari rute Perancis menuju Singapura, Denpasar (Bali) dan Denpasar-Dili dengan pesawat Citilink,” kata Komandan Mouzinho kepada wartawan melalui konferensi pers yang digelar di Markas PNTL, Caicoli, Jumat ini.
Dikatakannya, terkait kasus ini, PNTL telah menahan seorang tersangka perempuan warga negara asing di sel tahanan DIKN selama 72 jam.
“Di Timor – Leste kami juga mengidentifikasi orang yang menerima barang tersebut. Jadi berdasarkan informasi yang kami miliki, kami telah menahan seorang warga negara asing berinisial YG yang kini dalam tahanan kami. Prosesnya sedang berjalan, dan kami akan menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor berkas NUC 0090/25,” katanya.
Mouzinho mengatakan, kasus ini dianggap sebagai kejahatan yang terorganisasi dan terorganisir dengan baik. “Kasus terkait narkoba jelas merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan dari satu negara ke negara lain melalui pesawat dan kapal,” paparnya.
Menurutnya, proses kasus ini masih berjalan dimana saat ini tim gabungan sedang mencari tersangka utama dalam kasus ini.
Dikatakannya, untuk mencegah terjadinya kejahatan transnasional ini tidak hanya satu atau dua otoritas saja melainkan memerlukan keterlibatan berbagai kalangan mulai dari tingkat nasional dan tingkat regional.
Di tempat yang sama, Komisaris Otoritas Bea Cukai, Joanico Pereira, mengatakan tim gabungan mengambil tindakan terhadap barang-barang yang diimpor dan melanggar UU Timor-Leste serta mengancam nyawa warga negara Timor-Leste terutama kaum muda.
“Kami Bea Cukai menerima informasi dari jaringan Bea Cukai global, bahwa ada barang narkoba di sini yang dikirim dari Prancis dengan tujuan akhir ke Timor-Leste,” jelasnya.
Dijelaskannya, ketika Bea Cukai menerima informasi mereka melakukan clearance dengan penuh keyakinan sehingga barang tersebut sampai di Bea Cukai disertai rute dari Prancis – Singapura – Bali hingga Timor- Leste dan ketika barang tiba Bea Cukai melakukan komunikasi agar barang tersebut tidak bisa sampai ke pemiliknya.
Dikatakannya, Bea Cukai melakukan pembongkaran terhadap kardus yang dideteksi berisi narkoba dengan hasil pemeriksaan Bea Cukai yang langsung diserahkan ke PNTL melalui DIKN untuk dapat memperdalam proses dan turut menangkap tersangka pemilik barang tersebut.
“Oleh karena itu, sebelum barang tersebut datang dilakukan koordinasi dengan masing-masing tingkatan. Oleh karena itu, atas nama Bea Cukai saya sampaikan terima kasih kepada PNTL melalui kerjasama yang baik dari DIKN untuk mengawal barang tersebut sampai ke Kejaksaan dan ke depannya kita akan bekerjasama untuk mencegah oknum pelaku kejahatan terorganisasi yang ingin masuk ke tanah air”, pungkasnya.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz