iklan

EKONOMI, INTERNASIONAL, DILI, HEADLINE

Lakukan spekulasi harga, AIFAESA akan proses empat perusahaan pengimpor

Lakukan spekulasi harga, AIFAESA akan proses empat perusahaan pengimpor

Inspektur Umum AIFAESA,I.P, Ernesto Monteiro. Foto Tatoli

DILI, 02 Februari 2023 (TATOLI)— Otoritas Inspeksi untuk Aktivitas Ekonomi, Kesehatan Sanitasi dan Makanan (AIFAESA,I.P) akan memproses empat perusahaan pengimpor pada Kejaksaan (Ministeriu Publik, MP-tetum), karena melakukan spekulasi harga pada produk seperti, gula, dan minuman non-alkohol.

Inspektur Umum, AIFAESA,I.P, Ernesto Monteiro mengatakan pihaknya  akan memproses empat perusahaan pengimpor kepada Kejaksaan, karena tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Pariwisata, Perdagangan dan Industri (MTKI), Polisi Nasional unit Investigasi Kriminal (PNSIK), dan Otoritas Alfandega dalam inspeksi yang dilakukan pada  06 hingga 18 januari 2023, mendeteksi para perusahaan tersebut melakukan spekulasi pada harga barang.

Berita terkait : AIFAESA minta para importir jual stok produk lama dengan harga tetap

“Kita melakukan inspeksi pada 23 tempat, terdiri dari tujuh distributor, 13 supermarket dan dan tiga toko. Dari jumlah tersebut tim gabungan berhasil mendeteksi  empat distributor, yang melakukan spekulasi harga barang, dan harus diproses ke Kejaksaan,” kata Ernesto melalui wawancara esklusif, di kantor Tatoli, rabu.

Menurutnya, AIFAESA memproses empat perusahaan pengimpor tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 4/2011 tertanggal 01 juni tentang kejahatan penimbunan dan spekulasi, serta melarang menjual produk lama yang masih ada dengan harga tinggi. Karena di TL, jika pelaku usaha melanggar peraturan pemerintah tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah, kita akan memproses pelaku usaha pada Kejaksaan, namun untuk sanksi akan diberikan juga oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Inspektor itu, menambahkan pada tahun 2023, Timor-Leste menaiki pajak untuk gula, minuman manis, tembakau dan kendaraan, namun untuk produk lain hanya menaiki pajak hingga 5%.

Berita terkait : AIFAESA-PNSIK-SIP lakukan pemeriksaan harga sembako pada lima importir

Selama ini tipe pelanggaran yang AIFAESA lakukan inspeksi untuk pelaku usaha ekonomi yang melakukan kejahatan seperti, pelaku usaha tidak mempunyai izin usaha, aktivitas ekonomi tidak sesuai dengan izin usaha, barang kadaluwarsa, tembakau illegal, restoran tidak bersih, espekulasi harga dan lain lain.

Reporter  : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!