iklan

EKONOMI, INTERNASIONAL, DILI, HEADLINE

AIFAESA minta para importir jual stok produk lama dengan harga tetap

AIFAESA minta para importir jual stok produk lama dengan harga tetap

Tim AIFAESA melakukan inspeksi pada perusahaan importir, Perissos di Hudi-laran, Dili. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 09 Januari 2023 (TATOLI)— Tim Lembaga Otoritas Inspeksi untuk aktivitas Ekonomi, Kesehatan, Sanitasi dan Makanan (AIFAESA) meminta kepada para importis di Timor-Leste (TL) untuk tetap menjual produk stok lama dengan harga tetap.

Tim AIFAESA, senin ini melakukan inspeksi pada perusahaan importir khususnya Perissos di Hudi-laran, Dili.

“Hari ini, kami melakukan inspeksi pada perusahaan importir, seperti Perissos. Kita mencoba kembali bertanya harga produk yang dijual. Kami  mencoba mengambil beberapa barang namun Direktur umum Perissos masih di luar negeri, sehingga sementara ini kita meminta produk yang dijual, khususnya gula, dan minuman manis, yang harganya dinaikan, harus dijual dengan harga sebelumnya,” kata Inspektor Umum AIFAESA, Dionísio Neto da Silva.

Dijelaskan,  menurut peraturan pemerintah  tentang kenaikan pajak akan dimulai pada 04 januari 2023 dan barang-barang dengan stok lama, tidak mempunyai alasan untuk dinaikan harganya.

Berita terkait : Pemerintah peringatkan importir tentang spekulasi harga jual dalam negeri

AIFAESA,I.P juga meminta kepada semua pembeli, yang membeli dari distributor dengan harga tinggi, bisa melaporkan kepada AIFAESA, dengan membawa barang yang dibeli, agar menjadi bukti bagi AIFAESA untuk melakukan intervensi dengan distributor, dalam menanggani masalah kenaikan harga.

“Dalam peraturan pemerintah No. 4/2011 tertanggal 1 juni tentang kejahatan penimbunan dan spekulasi, yang melarang produk dengan stok lama yang masih ada dengan harga tinggi seperti saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, untuk toko dan kios distributor yang menjual produk tidak sesuai dengan  peraturan pemerintah dinyatakan kejahatan melanggar UU No. 4/2011 tanggal 1 juni tentang kejahatan penimbunan.

“Seperti yang diketahui, produk yang  dinaikan pajaknya adalah, minuman manis, gula, tembakau,” paparnya.

Dalam Inspeksi tersebut,   AIFAESA juga didampingi  tim dari Kementerian Pariwisata, Komersial dan Industri (MTKI) melalui direksi Nasional konsumen.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!