iklan

HUKUM, INTERNASIONAL

UNICEF minta pemerintah setujui usulan aturan UU Pekerja Anak

UNICEF minta pemerintah setujui usulan aturan UU Pekerja Anak

Aktivitas dua orang anak yang sedang berjualan telur di jalan raya. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 19 Oktober 2022 (TATOLI) –  Perwakilan organisasi Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) di Timor-Leste (TL), Bilal Durrani, meminta Pemerintah secepatnya untuk menyetujui usulan aturan Undang-Undang dan Rencana Aksi Menentang Pekerja Anak di tanah air.

“Saya mengimbau kepada pemerintah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional perlindungan anak di TL. Ini adalah tindakan nyata yang perlu disetujui oleh Pemerintah”, kata Bilal Durrani, di Dili Convention Center, Caicoli, Dili, rabu.

Berita terkait : Aksi nasional cegah pekerja anak, ILO minta dukungan Pemerintah

Diapun  menyoroti pentingnya mengidentifikasi alasan yang menyebabkan pekerja anak di negara ini. Karena itu, ia meminta Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk menyelidiki jumlah anak yang bekerja.

Perwakilan UNICEF di Timor-Leste, Bilal Durrani. Foto Tatoli/Francisco Sony

Ia menambahkan, UNICEF akan bekerja dalam kemitraan dengan Institut Pembelaan Hak Anak (INDDICA) dan Komisi Nasional Anti Pekerja Anak (CNTI) untuk menyelesaikan rencana nasional ini.

Sementara, Ketua CNTI, Aniceto Soro, mengatakan, menurut penelitian yang dilakukan di tingkat nasional, 52.651 anak-anak, antara usia lima hingg 17 tahun, sebagai pekerja anak, di mana 43.000 di antaranya tunaaksara.

“Kami mencatat 25.636 anak bekerja di pertanian, kehutanan dan perburuan, 814 anak di perikanan, 3.213 di pertambangan dan penggalian, 1.031 di konstruksi sipil dan pabrik, 4.936 di perdagangan dan perbengkelan, dan 723 di bidang lainnya,” katanya.

Berita terkait : CNCCTI-IG berikan hasil laporan pekerja anak di Timor-Leste pada Presiden Horta

Menurut Aniceto Soro, masih ada 29.109 anak yang bekerja di kegiatan kemasyarakatan dan bakti sosial.

Reporter : Isaura Lemos de Deus

Editor : Maria Auxiliadora (Penerjemah : Armandina Moniz)

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!