Pemerintah tunjuk Wakil PM Kalbuadi wakili Timor-Leste tandatangani perjanjian DEFA

DILI, 30 September 2026 (TATOLI) – Pemerintah Timor-Leste melalui rapat Dewan Menteri memberikan kuasa penuh kepada Wakil Perdana Menteri (PM), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Pariwisata dan Lingkungan Hidup, Francisco Kalbuadi Lay, untuk menandatangani perjanjian ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) atas nama Republik Demokratik Timor-Leste.
Perjanjian DEFA bertujuan untuk mendorong ekonomi digital yang terintegrasi di kawasan ASEAN melalui harmonisasi standar dan prosedur antarnegara anggota, yang mencakup bidang-bidang seperti perdagangan elektronik dan pembayaran elektronik, identitas digital, perlindungan data, keamanan siber, serta kecerdasan buatan.
Selain itu, derdasarkan hasil rapat Dewan Menteri yang diakses dalam Laman Pemerintah, Rabu ini disebutkan Dewan Menteri juga dalam Rapat Dewan itu memberikan kuasa penuh kepada Menteri Perdagangan dan Industri, Nino Pereira, untuk menandatangani perjanjian ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC), juga atas nama Republik Demokratik Timor-Leste.
AFAC membentuk kerangka kerja sama regional di bidang persaingan usaha, yang didasarkan pada penerapan aturan masing-masing secara adil, transparan, dan nondiskriminatif, penguatan otoritas persaingan usaha, serta kerja sama antarnegara anggota.
Untuk diketahui bahwa Perjanjian DEFA (Digital Economy Framework Agreement (Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital) adalah kesepakatan kerangka kerja regional tingkat kawasan pertama di dunia yang dibuat oleh negara-negara anggota ASEAN untuk menyatukan dan memperkuat aturan perdagangan serta ekonomi digital di Asia Tenggara.
Tujuan utama dari Perjanjian DEFA yaitu, mengintegrasi Ekonomi dengan menyatukan aturan perdagangan digital antarnegara anggota ASEAN agar lebih selaras dan terhubung mulus, pertumbuhan Ekonomi dengan meningkatkan nilai ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara, yang diproyeksikan bisa mendekati angka US$2 triliun pada tahun 2030, serta bertujuan untuk daya saing guna mendorong inovasi, investasi, serta produktivitas bisnis dan UMKM di tingkat regional.
Sedangkan, perjanjian AFAC merupakan tonggak penting dalam integrasi ekonomi kawasan. Persetujuan perjanjian ini akan berkontribusi pada peningkatan koherensi regulasi, memfasilitasi penegakan hukum persaingan usaha lintas batas, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendukung integrasi ekonomi yang lebih mendalam.
Bagi dunia usaha, persetujuan ini menghadirkan peluang sekaligus tanggung jawab, karena mengubah lanskap persaingan guna mendorong transparansi, inovasi, dan pertumbuhan inklusif—terutama dalam perekonomian yang berkembang pesat.
Tim TATOLI

