iklan

POLITIK, INTERNASIONAL

WNTL di luar negeri berhak ikut Pilpres 2022

WNTL di luar negeri berhak ikut Pilpres 2022

Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães. Foto TATOLI/Egas Cristovão

DILI, 04 agustus 2021 (TATOLI) – Warga Negara Timor-Leste (WNTL) di luar negeri berhak mengikuti Pemilihan presiden republik 2022.

Demikian diutarakan Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães kepada wartawan usai rapat Dewan Menteri di Gedung Pemerintahan, Dili, rabu ini.

Dikatakan, pemerintah melalui pertemuan dewan menteri menyetujui rancangan undang-undang tentang pendaftaran pemilih bagi WNTL di luar negeri untuk mengikuti pemilihan presiden pada 2022.

Dia menjelaskan, persetujuan tersebut diambil setelah mendapatkan penjelasan dari Menteri Administrasi Negara, Miguel Pereira de Carvalho.

“ Dekrit ini akan memberikan kesempatan bagi WNTL di luar negeri untuk memilih presiden pada 2022,” katanya.

Ia mengatakan, proses pendaftaran dilakukan Sekretariat Administrasi Pemilihan (STAE), bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran pemilih WNTL di luar negeri.

Sesuai dengan jadwal pendaftaran pemilih bagi WNTL di luar negeri akan dilakukan mulai  3 september 2021 hingga 14 januari 2022. Proses pendaftaran kemungkinan memakan waktu lama terkait dengan Covid-19. Pendaftaran dilakukan melalui kedutaan dan Konsulat TL di luar negeri. Khusus untuk kedutaan dan konsulat  TL di Australia, Korea Selatan, Portugal, dan Inggris dilakukan melalui sambungan seluler.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!