Pemerintah Timor-Leste setujui empat rancangan perubahan UU Pemilu

DILI, 21 Oktober 2026 (TATOLI) — Pemerintah Timor-Leste melalui Dewan Menteri menyetujui empat rancangan perubahan undang-undang terkait pemilihan umum (Pemilu) dan pendaftaran pemilih guna memodernisasi sistem pemilu, memperkuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta mempermudah partisipasi warga negara Timor-Leste yang tinggal di luar negeri.
Keempat rancangan perubahan undang-undang tersebut diajukan Menteri Administrasi Negara, Tomás do Rosário Cabral, dalam rapat Dewan Menteri yang berlangsung di Kantor Pemerintah, Dili.
Perubahan legislasi tersebut mencakup revisi kedua Undang-Undang Nomor 22/2021 tentang Pemilihan Munisipalitas, revisi kedua Undang-Undang Nomor 6/2016 tentang Pendaftaran Pemilih, revisi keenam Undang-Undang Nomor 6/2006 tentang Pemilihan Parlemen Nasional, serta revisi ketujuh Undang-Undang Nomor 7/2006 tentang Pemilihan Presiden Republik.
Salah satu perubahan utama yang diusulkan pemerintah adalah peningkatan aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan alat bantu surat suara menggunakan huruf braille bagi pemilih tunanetra.
Selain itu, rancangan perubahan tersebut mengatur pemberian bantuan kepada pemilih yang mengalami keterbatasan mobilitas serta memungkinkan pemungutan suara dengan pendamping sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga mengusulkan perpanjangan waktu pemungutan suara di luar negeri hingga pukul 20.00 untuk pemilihan Presiden Republik dan anggota Parlemen Nasional.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada warga Timor-Leste yang tinggal di luar negeri atau diaspora agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilu nasional.
Sementara itu, dalam bidang pendaftaran pemilih, pemerintah berencana memperkuat digitalisasi sistem melalui penggunaan formulir elektronik dan pencatatan data biometrik, termasuk sidik jari serta foto pemilih.
Kartu pemilih juga direncanakan dilengkapi fitur keamanan tambahan berupa kode QR (Quick Response Code) guna meningkatkan keamanan dan keandalan sistem administrasi pemilu.
Rancangan tersebut turut memungkinkan pembentukan komisi pendaftaran pemilih di negara-negara yang belum memiliki perwakilan diplomatik Timor-Leste.
Komisi tersebut dapat dibentuk melalui penunjukan dua warga negara Timor-Leste yang berdomisili di negara bersangkutan dan memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain modernisasi pendaftaran pemilih, pemerintah juga mengusulkan pembaruan persyaratan pencalonan serta penyesuaian jumlah petugas pemilu berdasarkan jumlah pemilih terdaftar di pusat dan tempat pemungutan suara.
Khusus untuk pemilihan munisipalitas, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Munisipalitas yang diajukan kelompok warga tetap diwajibkan memperoleh dukungan sekurang-kurangnya lima persen dari jumlah pemilih terdaftar di munisipalitas bersangkutan.
Namun, dalam ketentuan yang diusulkan, dukungan tersebut juga harus mencakup sedikitnya 50 pengusul dari masing-masing subunit administratif yang membentuk munisipalitas tersebut.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperbarui persyaratan pencalonan dalam pemilihan tingkat munisipalitas.
Melalui keempat rancangan perubahan undang-undang tersebut, pemerintah berupaya menyelaraskan kerangka hukum pemilu nasional dengan perkembangan teknologi serta pengalaman yang diperoleh dari pelaksanaan berbagai pemilihan sebelumnya.
Pemerintah berharap pembaruan regulasi ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan data pemilih, serta memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh warga negara.
Keempat rancangan tersebut masih berstatus usulan perubahan undang-undang yang disetujui Dewan Menteri, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz

