Timor-Leste siapkan tujuh tahap perencanaan tata ruang laut nasional

DILI, 19 Oktober 2026 (TATOLI) — Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan (MAPPF) menyiapkan tujuh tahapan teknis perencanaan tata ruang laut nasional guna memastikan pemanfaatan wilayah maritim berjalan teratur, berkelanjutan, serta seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial dan perlindungan lingkungan.
Ketujuh tahapan tersebut tertuang dalam dokumen Maritime Spatial Planning Technical Guidelines, yang disusun sebagai pedoman teknis bagi pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan Perencanaan Tata Ruang Laut (Maritime Spatial Planning – MSP) di Timor-Leste.
Dokumen yang diluncurkan pada 30 September 2026 oleh Pemerintah dan Conservation International itu menjelaskan bahwa perencanaan ruang laut diperlukan seiring berkembangnya berbagai aktivitas di perairan nasional, termasuk perikanan, akuakultur, pariwisata, transportasi, konservasi, eksplorasi sumber daya minyak dan mineral, serta pembangunan infrastruktur maritim.
Tahap pertama mencakup persiapan dasar perencanaan, termasuk penetapan peran kelembagaan, pembentukan Kelompok Kerja Teknis (Technical Working Group – TWG), penyusunan rencana kerja, anggaran, jadwal pelaksanaan dan penentuan skala wilayah yang akan direncanakan.
Tahap kedua berfokus pada pengumpulan dan penyusunan data mengenai kondisi lingkungan, sosial ekonomi, aktivitas sektoral, penggunaan ruang laut dan informasi dari masyarakat pesisir. Data tersebut akan digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan berbasis bukti ilmiah.
Pada tahap ketiga, pemerintah melakukan analisis data dan perencanaan untuk mengidentifikasi kondisi wilayah laut, potensi pemanfaatan, kesesuaian berbagai kegiatan, kemungkinan konflik antarsektor serta alternatif pengalokasian ruang maritim.
Tahap keempat adalah konsultasi publik dengan melibatkan lembaga pemerintah, masyarakat pesisir, sektor swasta, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan terhadap rancangan pemanfaatan ruang laut.
Selanjutnya, tahap kelima mencakup penyusunan dokumen akhir berupa Situational Plan atau Rencana Situasional dan Allocation Plan atau Rencana Alokasi, yang menjadi instrumen utama dalam menggambarkan kondisi pemanfaatan ruang laut serta pengaturan penggunaannya.
Tahap keenam berfokus pada pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan perencanaan dapat dinilai secara berkala, sementara tahap ketujuh mencakup proses pengesahan dan persetujuan rencana sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Perikanan, Akuakultur dan Pengelolaan Sumber Daya Akuatik MAPPF, Akacio dos Santos, dalam pengantar dokumen tersebut menekankan pentingnya perencanaan bersama untuk mengurangi konflik pemanfaatan wilayah laut sekaligus melindungi habitat yang mendukung kegiatan perikanan dan jalur migrasi mamalia laut.
“Penguatan pengelolaan ruang maritim memerlukan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat pesisir, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta, mengingat tidak ada satu lembaga yang dapat merencanakan pemanfaatan laut secara mandiri,” ucapnya.
Secara hukum, pengembangan tata ruang laut Timor-Leste memiliki landasan melalui Dekretu-Lei No. 15/2026 tentang dasar-dasar perencanaan dan pengelolaan ruang maritim nasional, yang mendukung penyusunan Rencana Situasional dan Rencana Alokasi.
Perencanaan tersebut juga berkaitan dengan Kebijakan dan Rencana Aksi Ekonomi Biru Timor-Leste 2025–2035, yang menempatkan pengelolaan ruang laut sebagai salah satu instrumen untuk mengoordinasikan kegiatan ekonomi dan menjaga keberlanjutan sumber daya maritim.
Pedoman teknis ini disusun melalui kolaborasi MAPPF, Conservation International Timor-Leste dan program Coastal Science and Policy dari University of California Santa Cruz, dengan dukungan proyek Solutions for Marine and Coastal Resilience in the Coral Triangle (SOMACORE).
Melalui pedoman tersebut, Timor-Leste memiliki acuan untuk melanjutkan proses penyusunan tata ruang laut nasional secara bertahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan ekonomi, perlindungan ekosistem serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut.
Hadapi penangkapan ikan illegal TL, nelayan kecil jadi perhatian dalam rencana aksi konservasi laut
Pemerintah Timor-Leste juga menempatkan pemberantasan penangkapan ikan ilegal serta penguatan kapasitas nelayan kecil sebagai bagian dari prioritas pengelolaan sumber daya laut nasional hingga 2030, guna menjaga keberlanjutan perikanan dan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat pesisir.
Komitmen tersebut tercantum dalam National Plan of Action 2.0 (NPOA 2.0) periode 2025–2030, yang disusun dalam kerangka Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF), sebuah kerja sama regional yang berfokus pada perlindungan ekosistem laut, perikanan berkelanjutan dan ketahanan pangan.
Berdasarkan dokumen tersebut, Timor-Leste menargetkan pengurangan kasus penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing – IUU Fishing) hingga 2030 melalui peningkatan patroli maritim, penguatan koordinasi antarlembaga, perbaikan kebijakan dan pertukaran informasi.
Rencana aksi itu juga memuat penguatan pengawasan aktivitas kapal penangkap ikan nasional maupun asing, termasuk peningkatan kapasitas petugas inspeksi perikanan, pengembangan prosedur operasional serta penggunaan sistem pemantauan yang lebih efektif.
Salah satu langkah yang ditargetkan pada 2027 adalah pembaruan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penangkapan Ikan Ilegal, dengan memperluas mekanisme yang memungkinkan masyarakat melaporkan kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan Timor-Leste.
Selain itu, pemerintah merencanakan penguatan sarana pengawasan di wilayah perairan selatan hingga 2030, antara lain melalui pemanfaatan kamera, radar dan fasilitas pemantauan lainnya untuk mendukung upaya pencegahan aktivitas perikanan ilegal.
Di tingkat regional, rencana tersebut turut mendorong peningkatan kerja sama dengan organisasi dan mitra internasional dalam pertukaran informasi, penyusunan kebijakan bersama serta penanganan tantangan pengelolaan perikanan lintas batas.
Tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, NPOA 2.0 juga memberikan perhatian pada penguatan kelompok nelayan kecil melalui pengembangan kapasitas pengelolaan sumber daya laut berbasis ekosistem dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas kelompok nelayan di wilayah pesisir utara dan selatan hingga 2030, dengan menerapkan pendekatan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem, pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat dan pengelolaan pesisir secara terpadu.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat keterlibatan nelayan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat pesisir untuk mengelola wilayah laut yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Dalam bidang ekonomi masyarakat, rencana aksi nasional juga menargetkan penguatan kebijakan dan dukungan teknis maupun finansial untuk meningkatkan produktivitas, keterampilan, pengetahuan serta pendapatan masyarakat pesisir melalui kegiatan ekonomi berkelanjutan.
Dokumen itu turut menekankan pentingnya perikanan tradisional berskala kecil dan akuakultur berkelanjutan dalam mendukung ketersediaan pangan nasional, termasuk pengembangan laporan mengenai kondisi produksi perikanan dan kontribusinya terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah merencanakan penilaian sumber daya dan peluang usaha berkelanjutan, pengembangan kemitraan pemerintah dengan sektor swasta serta inisiatif pembiayaan untuk mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir hingga 2030.
Rencana aksi tersebut menempatkan pengurangan penangkapan ikan ilegal dan penguatan kemampuan nelayan kecil sebagai dua bidang penting dalam pengelolaan perikanan nasional, dengan pelaksanaannya membutuhkan koordinasi pemerintah, lembaga pengawasan, kelompok nelayan dan mitra pembangunan.
Melalui berbagai target tersebut, Timor-Leste berupaya memastikan pemanfaatan sumber daya perikanan tidak hanya mendukung perlindungan ekosistem laut, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
Reporter: Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz

