SEKOMS : Kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab dan disiplin dalam verifikasi fakta

DILI, 16 Oktober 2026 (TATOLI) — Peringatan Hari Kebebasan Pers Nasional keempat di Dili menjadi ruang dialektika konstruktif antara pemerintah, badan pengawas pers, organisasi profesi, dan jurnalis lapangan dalam meneguhkan komitmen perlindungan kebebasan pers serta penguatan pilar demokrasi di Timor-Leste.
Sekretaris Negara Komunikasi Sosial (SEKOMS), Expedito Dias Ximenes, menegaskan bahwa Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) melalui Pasal 40 dan 41 secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi tanpa sensor, serta menetapkan media massa sebagai pilar fundamental dalam negara hukum yang demokratis.
Kendati demikian, Expedito menggarisbawahi bahwa kebebasan pers harus senantiasa berjalan beriringan dengan tanggung jawab etis dan disiplin verifikasi fakta.
“Kebebasan pers harus diseimbangkan dengan tanggung jawab. Jika kebebasan dijalankan tanpa batas dan mengabaikan kaidah verifikasi, hal itu berpotensi melahirkan disinformasi yang merugikan tatanan masyarakat. Jurnalis memiliki kemerdekaan untuk mewawancarai penjual sayur di pasar hingga Presiden Republik, namun setiap karya jurnalistik wajib berlandaskan fakta, menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides), dan mematuhi hak jawab,” ujar Sekretaris Negara Expedito Dias Ximenes dalam program Meet The Press.
Menanggapi pertanyaan seputar independensi media publik, Expedito meluruskan bahwa kedudukan SEKOMS terhadap Radio dan Televisi Timor-Leste (RTTL, E.P.) serta Kantor Berita TATOLI, I.P. berada pada koridor pengawasan administratif dan kepatuhan anggaran negara (tutela ho superentendénsia), bukan campur tangan terhadap garis kebijakan redaksional.
“Pertemuan rutin bulanan yang kami adakan semata-mata untuk memantau akuntabilitas tata kelola anggaran negara dan operasional kelembagaan publik. Kebijakan redaksional RTTL dan TATOLI sepenuhnya otonom. Begitu pula terhadap media swasta dan asosiasi jurnalis; bantuan hibah kerja sama yang disalurkan pemerintah tidak disertai klausul intervensi untuk mengarahkan pemberitaan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pers Sementara, (Konsellu de Imprensa – CI), Suzana Cardoso, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal independensi pers sekaligus menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Komunikasi Sosial No. 9/2014.
Menanggapi keabsahan kartu pers profesional (carteira profissional) bagi insan pers yang beralih tugas, Suzana menjelaskan bahwa regulasi pers secara tegas memisahkan peran jurnalis aktif dari jabatan politik praktis maupun penasihat pemerintah.
“Berdasarkan amanat Pasal 13 Undang-Undang Komunikasi Sosial, seorang jurnalis yang menerima penugasan sebagai penasihat politik di lingkungan pemerintah wajib mengembalikan kartu pers profesionalnya kepada Dewan Pers. Apabila yang bersangkutan hendak kembali menggeluti profesi jurnalis, ia harus menempuh mekanisme pelaporan kembali serta masa tenggang (incompatibilidade) selama satu tahun guna menjaga integritas dan marwah independensi profesi,” jelas Suzana Cardoso.
Suzana menambahkan bahwa Dewan Pers terus merealisasikan alokasi anggaran pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pers—khususnya jurnalisme investigasi—sembari mengingatkan bahwa eksekusi liputan di lapangan merupakan wewenang penuh manajemen redaksi masing-masing media.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Jurnalis Timor Lorosa’e (AJTL), Zevonia Vieira, menyampaikan pandangan kritis mengenai kesenjangan antara jaminan normatif dalam perundang-undangan dan realitas yang dihadapi para pekerja pers di lapangan.
Zevonia menyoroti laporan yang diterima asosiasinya perihal adanya pembatasan dan selektivitas akses peliputan pada agenda-agenda resmi kenegaraan yang melibatkan tamu internasional berpangkat tinggi.
“Di atas kertas dokumen resmi, indeks kebebasan pers kita menempati posisi terdepan di tingkat regional. Namun di lapangan, AJTL mencatat adanya keluhan bahwa peliputan kunjungan kepala pemerintahan asing kerap kali membatasi jurnalis dari media yang kritis dan hanya mengakreditasi media tertentu. Kami mendesak agar seluruh media memperoleh ruang dan perlakuan peliputan yang setara,” sorot Zevonia Vieira.
Ketua AJTL itu juga mendorong SEKOMS dan instansi terkait untuk memberikan jaminan keamanan serta keterbukaan akses informasi manakala jurnalis melakukan peliputan investigatif terhadap dugaan penyimpangan anggaran maupun tata kelola pemerintahan.
Menyuarakan aspirasi jurnalis lapangan, Jurnalis dari Rafa, Marcelino Tomas, mengangkat kekhawatiran mengenai kepastian perlindungan hukum bagi jurnalis investigasi serta hak kesejahteraan (bem-estar) pekerja media.
Marcelino mempertanyakan efektivitas penerapan kartu pers profesional apabila belum diimbangi instrumen perlindungan hukum yang kokoh dari risiko kriminalisasi, sekaligus menyerukan optimalisasi program pelatihan investigasi hingga ke tingkat distrik.
“Jurnalis dituntut menyajikan laporan yang berkualitas dan bernilai investigatif bagi kepentingan publik. Oleh sebab itu, kami mengharapkan sinergi nyata antara SEKOMS, Dewan Pers, dan organisasi pers untuk memastikan adanya payung hukum yang kuat bagi kartu pers profesional, perlindungan dari tekanan saat meliput proyek publik, serta jaminan upah dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja media di Timor-Leste,” pungkas Marcelino Tomas.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz

