iklan

SOSIAL INKLUSIF

Tahun 2026 : IGT Keluarkan 4.568 visa kerja bagi pekerja asing

Tahun 2026 : IGT Keluarkan 4.568 visa kerja bagi pekerja asing

Inspektur Jenderal Ketenagakerjaan (IGT), Frederico Pereira de Matos. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 03 Juni 2026 (TATOLI) — Inspeção Geral do Trabalho (IGT) atau Inspektorat Jenderal Ketenagakerjaan, pada tahun 2026 telah mengeluarkan visa kerja bagi pekerja dan pengusaha asing di Timor-Leste sebanyak 4.567 orang, sementara pada tahun 2025 tercatat sebanyak 9.705 orang.

Pekerja dan pengusaha yang mendapatkan visa kerja bagi tersebut berasal dari Australia, Amerika Serikat, Britania Raya, Brasil, Bangladesh, Tiongkok, Kuba, Filipina, Fiji, Prancis, Indonesia, Irlandia, India, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Belanda, Nepal, Singapura, Sri Lanka, Swedia, Pakistan, Vietnam, Thailand, Jepang, Rusia, Kenya, Korea, Portugal dan negara lainnya.

Inspektur Jenderal Ketenagakerjaan (IGT), Frederico Pereira de Matos, mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pekerja asing, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan dan pembukaan usaha. Oleh karena itu, mereka wajib mengurus permohonan visa kerja di IGT, setelah terlebih dahulu melalui proses di imigrasi.

“Supaya kami dapat memberikan pertimbangan apakah orang-orang tersebut layak mendapatkan visa kerja atau tidak. Biasanya kami memberikan pertimbangan yang bersifat menguntungkan maupun tidak menguntungkan. Kami juga melakukan inspeksi ke tempat kerja para pekerja asing ini untuk mengetahui detail terkait permohonan visa kerja mereka,” ujar Inspektur tersebut kepada Tatoli di kantornya, Hudi Laran, hari ini.

IGT harus melakukan inspeksi ke lokasi kerja mereka untuk mengetahui nama perusahaan, bidang pekerjaan dan lokasi kerja. Hal itu dilakukan sebelum IGT memberikan rekomendasi kepada pihak imigrasi untuk menerbitkan visa kerja.

“Namun ketika para pekerja asing ini berpindah tempat kerja atau kembali bekerja di tempat lain, mereka harus melapor kepada IGT untuk melakukan perpanjangan visa mereka. Dengan demikian IGT tetap dapat mengawasi mereka dengan baik, karena jika tidak maka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi manusia oleh perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, IGT menerbitkan visa kerja bagi warga asing yang bekerja di sektor swasta, sementara untuk sektor publik atau institusi negara, visa diterbitkan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KFP), bukan oleh IGT.

“Namun berdasarkan data, sebagian besar pekerja dan pengusaha asing berasal dari Indonesia dan China, karena terkadang mereka membawa pekerja mereka sendiri terutama untuk bekerja di bidang konstruksi,” ujarnya.

Reporter : Alexandra da Costa (Penerjemah: Cidalia Fátima)

Editor   :  Armandina Moniz

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!