DILI, 29 September 2025 (TATOLI) – Parlemen Nasional (PN) menyetujui aksesi Timor-Leste (TL) ke Perjanjian Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) tentang Penanggulangan Bencana dan Tanggap Darurat.
Aksesi TL ke Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Bencana dan Tanggap Darurat yang tertera dalam Resolusi usulan nomor 21/VI/2a disetujui oleh anggota Parlemen dengan 54 suara setuju dan tidak ada suara yang menentang dan abstain.
“Pemungutan suara mencakup resolusi usulan tersebut disetujui,” kata Ketua Parlemen Nasional, Maria Fernanda Lay, di ruang sidang Paripurna, Senin ini.
Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Bencana dan Tanggap Darurat, yang diadopsi di Vientiane pada 26 Juli 2005, merupakan instrumen hukum utama ASEAN yang mengikat di bidang perlindungan sipil dan manajemen risiko bencana. Perjanjian ini mendorong kerja sama regional dalam pencegahan, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan.
Perjanjian tersebut mengatur pembentukan kerangka kerja regional yang komprehensif untuk kerja sama dalam penanggulangan bencana, menyediakan mekanisme pencegahan, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan yang terkoordinasi, serta menetapkan, antara lain, elemen-elemen berikut :
- Penunjukan titik fokus nasional
- Penguatan kapasitas teknis dan operasional
- Pertukaran informasi antarnegara pihak
- Fasilitasi bantuan kemanusiaan
- Integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan
Perjanjian ini juga mempertimbangkan pembentukan Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN yang berbasis di Jakarta (Indonesia), sebagai struktur permanen untuk mendukung tanggap darurat regional.
Dalam konteks bantuan hibah ini, pada KTT ASEAN ke-46 yang diselenggarakan di Malaysia pada Mei 2025, para pemimpin memutuskan untuk secara resmi menerima Timor-Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN, yang akan diresmikan pada KTT ASEAN ke-47 di Malaysia pada 26 Oktober tahun ini.
Perjanjian Pembentukan Pusat Koordinasi
PN juga menyetujui usulan resolusi nomor 23/VI/2a tentang aksesi Timor-Leste pada Perjanjian tentang Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana.
Perjanjian ini diadopsi di Bali, Indonesia, pada 17 November 2011, dan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Bencana dan Tanggap Darurat. Perjanjian ini menciptakan struktur permanen untuk mendukung koordinasi respons regional terhadap bencana dan keadaan darurat kemanusiaan.
Pusat ini bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama antarnegara anggota ASEAN di bidang bantuan kemanusiaan, manajemen risiko, pertukaran informasi, dan pengembangan kapasitas teknis, yang berkontribusi pada ketahanan regional dan penguatan sumber daya manusia.
Menurut laporan dan pendapat Komite B Parlemen Urusan Luar Negeri, Pertahanan, dan Keamanan, aksesi terhadap kedua perjanjian ini memadai secara hukum dan nyaman secara politik, serta memperkuat kerja sama regional serta kapasitas nasional dalam pencegahan, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan bencana.
Oleh karena itu, Komite B mendukung persetujuan aksesi Timor-Leste terhadap perjanjian tersebut.
Berdasarkan Konstitusi, Pasal 95 ayat (f) angka 3, PN memiliki kewenangan untuk menyetujui aksesi ini berdasarkan usulan Pemerintah.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Urusan ASEAN, Milena Rangel, Wakil Menteri Urusan Parlemen, Adérito Hugo dan Wakil Menteri Keuangan, Felícia Claudinanda Cruz Carvalho.
Reporter : Nelson de Sousa (Penerjamah: Cidalia Fátima)
Editor : Armandina Moniz




