iklan

POLITIK

Dewan Menteri setujui aturan baru untuk kepemimpinan KAK

Dewan Menteri setujui aturan baru untuk kepemimpinan KAK

Foto Tatoli

DILI, 27 maret 2024 (TATOLI)– Dewan Menteri telah menyetujui Rancangan Undang-Undang untuk amandemen kedua atas Undang-Undang No. 8/2009, tertanggal 15 Juli, mengenai Komisi Anti Korupsi (KAK), yang diajukan oleh Kepresidenan Dewan Menteri.

Sejak Komisi Anti Korupsi didirikan, persyaratannya ditingkatkan untuk memilih komisionernya dan telah menghambat proses pemilihan yang normal dan teratur, sehingga mengganggu fungsi badan polisi kriminal yang khusus memerangi korupsi ini.

Dengan undang-undang ini, Komisaris sekarang dapat dipilih atau diberhentikan oleh mayoritas absolut Anggota Parlemen Nasional.

“RUU (Racangan Undang-Undang) ini juga menetapkan bahwa Komisioner yang masa jabatannya berakhir akan tetap menjabat sampai pejabat yang baru dilantik, dengan demikian menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan pemenuhan misi yang menjadi tujuan dibentuknya Komisi Anti Korupsi,” ungkap laporan Dewan Menteri, rabu ini.

Diketahui sejak 5 april 2023, Parlamen Nasional (PN) melalui surat resmi nomor 426/2023/V/PPN yang ditandatangani oleh Ketua Parlemen Nasional saat itu, Aniceto Longuinhos Guterres Lopes menghentikan jabatan Komisaris KAK.

Keputusan PN untuk membatalkan keputusan sebelumnya nomor 457/2023/V/PPN, 20 januari 2023, yang memperpanjang mandat Komisaris KAK sampai pemilihan baru mendatang.

Dengan begitu mulai dari 6 april 2023, KAK sudah tidak memiliki kepimimpinan dan kegiatan penting KAK seperti pencegahan dan penyidikan tindak pidana korupsi dihentikan. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!