iklan

SOSIAL INKLUSIF

2023: SETP menerima hasil sewa tanah negara sebesar $5 juta

2023: SETP menerima hasil sewa tanah negara sebesar $5 juta

Sekretaris Negara Tanah dan Properti, Jaime Xavier Lopes. Foto Tatoli/Francisco Sony.

DILI, 23 februari 2024 (TATOLI)—Sekretariat Negara Tanah dan Properti (SETP -tetun) telah menerima hasil sewah tanah negara sebesar $5 juta lebih pada tahun 2023 lalu.

Sekretaris Negara Tanah dan Properti, Jaime Xavier Lopes menjelaskan pendapatan ini adalah hasil dari penyewaan tanah negara bagi 2.276 penyewa yang terdiri dari Kedutaan Besar, Misi Diplomatik, Lembaga Internasional dan Nasional, Perusahaan serta dari masyarakat biasa.

“Dari hasil sewa, pada 2023 lalu, kita menerima $5 juta lebih dari 16 Kedubes Asing dan tujuh lembaga internasional,” jelas Jaime Xavier Lopes pada Tatoli secara esklusif di kantor SETP.

Dikatakan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan pertahanan dan konsolidasi aset negara, untuk itu aturan penyewaan tanah negara ini sudah berlaku sejak tahun 2000 hingga 2024 mencapai lebih dari $59.9 juta.

Saat ini, kata dia, Pemerintah sedang upayakan untuk melakukan identifikasi pada tanah negara yang selama ini dihuni oleh masyarakat, agar segera mengikuti prosedur penyewaan tanah negara.

“Lahan yang mereka huni sebagian besar adalah peninggalan zaman Indonesia, di mana duluhnya adalah perumahan yang dihuni oleh orang-orang Indonesia, tetapi kini dihuni oleh masyarakat. Kita sudah memiliki aturan bahwa lahan tersebut sepenuhnya miliki negara,” katanya.

Ia minta kepada masyarakat penghuni tanah negara agar bisa kerjasama dengan pemerintah, guna melaporkan diri kepada SETP agar bisa memperbaharyu kembali proses penyewaan dan nantinya pembayaran akan dihitung sesuai luas tanah dan beberapa aturan lainnya.

Dijelaskan, proses penyewaan tanah milik negara yang ada di SETP difasilitasi dalam tiga bagian berbeda seperti tempat tinggal, kegiatan bisnis serta untuk investasi (perdagangan industri, pertanian, perikanan dan lainnya).

Aturan ini berlaku sesuai dengan Keputusan-UU No. 19/2004, 29 Desember tentang Rezim Hukum Real Estat: Alokasi Resmi dan Penyewaan Real Estat dalam Domain Pribadi Negara dan Perintah Transisi Menteri Kehakiman No. 19/2009, 12 Maret 2009.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor      : Cancio Ximenes

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!