iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, DILI, HEADLINE

Penghentian kekerasan di Myanmar, Xanana : negara ASEAN bersama cari solusi

Penghentian kekerasan di Myanmar, Xanana : negara ASEAN bersama cari solusi

Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmão. Foto Tatoli/Egas Cristóvão

DILI, 03 agustus 2023 (TATOLI)— Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmão menegaskan negara anggota ASEAN harus mencari solusi bersama untuk menghentikan kekerasan militer yang terjadi di Myanmar. Jika tidak, akan mempengaruhi keanggotan Timor-Leste yang akan bergabung dengan ASEAN.

“Posisi Timor-Leste untuk ASEAN yaitu, saya sebagai Perdana Menteri, tidak menghendaki akan jadi anggota ASEAN jika tidak ada kemampuan dari pemimpin negara anggota ASEAN untuk menyelesaikan kekerasan militer yang terjadi di Myanmar.  Karena, Timor-Leste merupakan negara demokrasi,” kata Xanana Gusmão pada wartawan usai bertemu  Presiden Republik, Jose Ramos Horta di Istana Kepresidenan Dili, kamis ini.

Menurut Xanana,  Timor-Leste merupakan negara demokrasi, dimana proses  pemilihan Presiden Republik dan  Pemilihan Parlemen berjalan dengan budaya demokrasi. Karena, tidak adanya kekerasaan dalam mengadakan dua pemililhan tersebut.

“Jika kita tetap jadi anggota ASEAN, kita melanggar jalan demokrasi. Tidak ada sama sekali negara dengan hak demokrasi, dan ini posisi Timor-Leste, sama hal juga dengan posisi PBB yang berubah,” jelas PM Xanana.

Menurut Mantan Presiden Republik tersebut, jika adanya kekerasan militer sama halnya juga Timor-Leste yang mengalami konflik pada 2006 dan 2007.

“Kekerasan masih tetap  berjalan di Myanmar. Jika kita jadi anggota ASEAN, posisi saya sebagai Perdana Menteri, jika kawasan ASEAN tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan masalah  di Myanmar, maka Timor-Leste tidak akan percaya lagi ASEAN. Ini posisi Pemerintah” ucap Xanana.

Sementara, melalui informasi yang didapatkan dari kantor berita BBC News Indonesia, sebuah pengadilan di Myanmar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun ditambah kerja paksa terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan junta militer, Aung San Suu Kyi.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Suu Kyi dinyatakan bersalah terkait kecurangan pemilu, sebagaimana dilaporkan kantor berita Reuters.

Sebelumnya, Suu Kyi telah divonis hukuman penjara selama 17 tahun lantaran diputuskan bersalah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk korupsi dan menghasut kerusuhan. Sehingga secara keseluruhan Suu Kyi telah menerima vonis penjara selama 20 tahun.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!