DILI, 29 maret 2023 (TATOLI)- Pengadilan Tinggi (TR – Tribunal Rekursu) pada rabu 29 maret 2022 telah mengundi dan menetapkan nomor urut dari 17 Partai Politik (Parpol) yang akan bersaing pada pemilu Pemilihan Parlemen (Pilpar) tahun 2023.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (TR -tetun) telah mengesahkan pencalonan partai politik untuk pemilihan umum pada 21 Mei 2023. Terdapat 17 kekuatan politik yang mampu bersaing dalam pemilihan legislatif berikutnya.
Ketua TR, Deolindo dos Santos mengatakan nomor urut dari satu (1) sampai 17 sudah diketahui dan hasil dari pengudian ini adalah urutan suara politik dan setelah diundi TR akan berkoordinasi dengan CNE (Badan Nasional Pengawas Pemilihan Umum-BAWASLU) dan STAE (Sekretariat Teknik Administrasi Pemilihan) untuk proses selanjutnya.
Berita terkait : Pengadilan Tinggi sahkan 17 Parpol untuk Pemilihan Parlemen 2023
“Dengan ini pengudian untuk urutan calon kandidat selesai dan perwakilan dari setiap Parpol melihat sendiri, dalam tahap ini sudah selesai dan proses selanjutnya diserahkan kepada CNE dan STAE, setelah Pilpar selesai baru kembali lagi ke TR,” ucap Deolindo dalam proses pengundian tersebut pada calon kandidat di Kantor TR, rabu ini.
Berikut Hasil Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta calon Pemilu Pemilihan Parlemen 2023

Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz