DILI, 29 Maret 2023 (TATOLI)— Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri menyetujui rancangan aturan untuk melanjutkan masa perpanjangan atas berlakunya paspor elektronik Timor-Leste.
Juru bicara Pemerintah Sementara, Joaquim Amaral mengatakan, aturan pemerintah tersebut diajukan oleh Menteri Kehakiman, Tiago Amaral Sarmento.
“Meskipun ada upaya untuk memperoleh buku paspor yang diperlukan, dalam menerbitkan paspor elektronik Timor-Leste, namun beberapa faktor menghalangi keberhasilan realisasinya,” kata Joaquim Amaral kepada wartawan usai rapat di kantor Pemerintah, Dili, rabu ini.
Dikatakan, Dewan Menteri memutuskan memperpanjang masa berlaku paspor elektronik yang habis masa berlakunya sesuai peraturan pemerintah hingga tanggal 6 mei 2024, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz