iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, DILI, HEADLINE

Jelang Pilpar 2023, Presiden Horta veto perubahan aturan hukum pemilu

Jelang Pilpar 2023, Presiden Horta veto perubahan aturan hukum pemilu

Presiden Republik, Jose Ramos Horta. Foto Tatoli/Egas Cristovão

DILI, 15 Maret 2023 (TATOLI)— Presiden Republik, Jose Ramos Horta menggunakan haknya memveto perubahan hukum No. 6/2006, tertanggal 28 desember, tentang aturan pemilu untuk Pemilihan Parlemen (Pilpar) 2023, karena menilai pusat pemungutan suara paralel tidak berfungsi dengan baik saat Pemilihan Presiden pada 2022 lalu.

“Keluhan bukan hanya dari saya, namun banyak yang mengeluh.  Pertama, , seperti yang telah terjadi di Pemilihan Presiden lalu, pusat pemungutan suara paralel tidak berfungsi dengan baik, dan tidak menjamin. Banyak warga kehilangan  suara,”  kata Presiden Horta, kepada wartawan usai kunjungan di Universitas Katolik Timor (UCT) Dili, rabu ini.

Aturan Pemerintah tersebut di setujui oleh Parlemen Nasional tertanggal 14 Februari 2023, dan diserahkan  kepada Presiden Republik untuk disahkan, namun pada  14 maret, Presiden Republik menggunakan haknya konstitusinya dengan memveto aturan tersebut.

Menurut Kepala Negara, banyak rakyat yang tidak dapat mengakses pada pusat pemungutan suara paralel di berbagai kotamadya, sehingga banyak suara yang hilang.

“Meskipun warga ikut pemilu di pusat pemungutan suara paralel, namun tidak ada verifikasi dari para pengawas yang langsung mengirim data ke Sekretaris Teknis Administrasi Pemilihan (STAE) atau ke CNE (Badan Nasional Pengawas Pemilihan Umum-BAWASLU),” ungkap Horta.

Sehingga dikatakan,  ini menjadi keluhan juga dari banyak partai politik, khususnya dari partai kecil. Jadi, selaku Presiden juga mengimbau untuk menerapkan tempat pemungutan suara di semua kotamadya termasuk Atauro.

“Saya dari dulu membela ini, namun masalahnya, jika Pemerintah atau STAE telah membuat keputusan tersebut pada tahun lalu, maka dapat dilaksanakan sistem tersebut, dengan melakukan sosialisasi pada semuanya  sehingga dapat berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Menurut Kepala Negara, waktu pemilihan parlemen sudah sangat dekat, sehingga tidak memungkinkan menjamin dilaksanakannya pemungutan lewat pos  akan berjalan dengan baik, karena aturan tersebut baru disetujui oleh Parlemen Nasional.

“Saya memveto aturan tersebut dan  dapat juga  mengurangi pekerjaan dari STAE dan CNE. Lebih baik tidak memberikan pekerjaan yang berat. Jadi, kita melanjutkan pemilu seperti dulu, dan dipersiapkan lebih baik,” jelas Horta.

Dikatakan, Pilpar mendatang akan menggunakan aturan pemerintah yang sebelumnya, karena  aturan hukum  No.6/2006, tertanggal 28 Desember tentang aturan pemilu untuk Pilpar 2023 telah dibatal. Sehingga ini tidak berdampak pada pelaksanaan Pilpar tahun 2023.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!