iklan

HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

Pengadilan Gerejawi Keuskupan Agung Dili daftarkan 93 kasus masalah perkawinan  

Pengadilan Gerejawi Keuskupan Agung Dili daftarkan 93 kasus masalah perkawinan  

Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Dili, Pastor Graciano Barros. Foto Tatoli

DILI, 08 februari 2023 (TATOLI) – Pengadilan Gerejawi Keuskupan Agung Metropolitan Dili mencatat 93 kasus dengan masalah perkawinan dari april hingga  desember 2022.

“Kami menerima permintaan pembatalan ikatan pernikahan.  Kami mendaftarkan 93 kasus di sini sejak tahun lalu dan berhasil menyelesaikan 16 kasus yang dibatalkan demi hukum,” kata Wakil Yudisial Pengadilan Gerejawi Metropolitan Dili, Pastor Graciano Santos Barros, di Lecidere.

Pastor Graciano mengatakan bahwa kasus-kasus lainnya menunggu untuk diselesaikan tahun ini. Selain itu permintaan pembatalan pernikahan hanya datang dari Keuskupan Dili tanpa mengikutsertakan Keuskupan Baucau dan Maliana.

Imam itu menjelaskan bahwa Pengadilan Gerejawi memutuskan untuk membatalkan para pelamar pernikahan karena berbagai alasan berdasarkan Kitab Hukum Kanonik (CDC).

Berita terkait : Pemerintah dan Gereja Katolik resmikan Pengadilan Gerejawi Keuskupan Agung Metropolitan Dili

Ketika permintaan memenuhi atau sesuai dengan pasal-pasal CDC berikut sebagai contoh pasal 1073 berbunyi, ‘halangan harian membuat orang tersebut tidak dapat melangsungkan perkawinan secara sah’ dan  pasal 1074 tentang ‘halangan yang dapat dibuktikan di forum eksternal dianggap publik’.

Vikaris Yudisial juga menyebutkan bahwa keputusan Pengadilan Gerejawi mengacu pada ketidakabsahan perkawinan yang diatur dalam pasal 1108, dimana hanya perkawinan yang dilakukan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki, atau imam atau diakon yang diutus oleh salah satu dari mereka, dan juga dihadapan dua orang saksi.

Perkawinan tetap batal sebagaimana diatur dalam pasal 1095 dari CDC .  Berikut ini tidak dapat melangsungkan perkawinan pertama mereka yang tidak cukup menggunakan alasan dan juga mereka yang menderita cacat serius dalam kebijaksanaan penilaian tentang hak dan kewajiban penting perkawinan, yang harus saling memberi dan menerima dan  itu karena sebab-sebab yang bersifat psikis.

Disinggung tentang kemungkinan kasus batal perkawinan dapat melanjutkan perkawinan yang sah, Pastor Graciano menjawab bahwa para pemohon dapat memperbarui perkawinan sesuai dengan surat apostolik Paus Fransiskus tentang Mitis Iudex Dominus Iesus.

Pasal 1682 menentukan bahwa setelah putusan yang menyatakan batalnya perkawinan dapat dilaksanakan, pihak yang perkawinannya dinyatakan batal dapat melangsungkan perkawinan baru, kecuali hal itu dilarang oleh suatu larangan yang dibubuhkan pada putusan itu sendiri atau ditentukan oleh Ordinaris.

Pasal itu lebih lanjut menyatakan bahwa segera setelah putusan dapat dilaksanakan, Vikaris Yudisial harus memberitahukannya kepada Ordinaris tempat perkawinan itu dilangsungkan.  Yang terakhir harus mengusahakan agar, secepat mungkin, ketetapan tentang batalnya perkawinan dan larangan-larangan yang mungkin dikenakan dicatat dalam buku nikah dan baptis.

Harus diingat bahwa Pengadilan Gerejawi Metropolitan dibentuk pada april 2022 untuk memberikan bantuan pastoral kepada umat beriman dalam menyelesaikan masalah perkawinan.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!