iklan

HUKUM, POLITIK, KEADILAN, DILI, HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

Ramos Horta veto aturan Undang-undang tentang Tanggung Jawab Presiden Republik

Ramos Horta veto aturan Undang-undang tentang Tanggung Jawab Presiden Republik

Presiden Republik, José Ramos Horta. Foto Tatoli/António Daciparu

DILI, 27 Juni 2022 (TATOLI) – Presiden Republik, José Ramos Horta telah melakukan hak veto atas Keputusan Parlemen Nasional No. 63/V, 16 Mei 2022, mengenai aturan Undang-undang (UU) tentang Tanggung Jawab Presiden Republik.

“Saya baru saja menyampaikan kepada Parlemen Nasional, dalam jabatan saya sebagai Presiden Republik tentang hak veto saya atas Keputusan Parlemen Nasional No. 63/V, 16 Mei 2022, mengenai aturan Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Presiden Republik yang dasarnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Pengadilan Tinggi,” kata Presiden Horta, dalam sebuah pernyataan siaran pers yang diakses Tatoli, senin ini.

Presiden Horta mengatakan,  tentang keputusan itu dirinya akan  tunduk pada tinjauan preventif inkonstitusional oleh Pengadilan Tinggi. Dimana, Pengadilan menyatakan aturan undang-undang yang diusulkan inkonstitusional dalam keputusannya yang dikeluarkan tertanggal 24 juni 2022 (NUC No. 0061/22.TRDIL).

“Atas dasar inkonstitusional, saya telah memveto undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 (1) (c) dan (e) dan ayat 1 Pasal 88 (1), (2) dan (3), Pasal 149 Konstitusi RDTL,” jelas Presiden Horta.

Presiden Horta menyampaikan kepada rakyat Timor-Leste dan Parlemen Nasional tentang pentingnya keputusan Pengadilan yang menyatakan aturan UU yang diusulkan inkonstitusional. Keputusan dan alasan Pengadilan  sepenuhnya membenarkan pelaksanaan hak veto Presiden terhadap Keputusan Parlemen Nasional No 63/V, UU tentang Tanggung Jawab Presiden Republik.

Kepala Negara menekankan bahwa Pengadilan Tinggi menegaskan pemahamannya tentang Konstitusi dengan menyatakan bahwa dalam rezim semi-presidensial yang tertera pada Konstitusi RDTL pasal 95 ayat 2.

Undang-undang dan persetujuannya terikat oleh pedoman Pasal 69 Konstitusi RDTL, yang menyatakan bahwa organ-organ kedaulatan, dalam hubungan timbal baliknya dan dalam menjalankan fungsinya, harus mematuhi prinsip pemisahan dan saling ketergantungan kekuasaan.

“Untuk itu, saya menyatakan veto saya dengan alasan inkonstitusional pada Keputusan Parlemen Nasional No 63/V dan saya telah meminta perumusan keputusan ini, sesuai dengan putusan yang menyatakan inkonstitusional  dari ketentuan yang sama. Dengan demikian itu memenuhi ketentuan Pasal 88(1) dan Pasal 149(3) dari Konstitusi RDTL.

Presiden Horta mengimbau Anggota Parlemen Nasional, sebagai pembuat aturan undang-undang, untuk menghormati parameter yang ditetapkan secara konstitusional pada Konstitusi RDTL pasal 69.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!