iklan

INTERNASIONAL, KESEHATAN, DILI, HEADLINE

 Menkes minta masyarakat patuhi Prokes cegah virus baru Omicron  

 Menkes minta masyarakat patuhi Prokes cegah virus baru Omicron   

Menteri Kesehatan, Odete Maria Freitas Belo. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 1 Desember 2021 (TATOLI) – Menteri Kesehatan (Menkes), Odete Maria Freitas Belo meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan varian mikron baru di Tanah Air.

Menteri Odete mengingatkan bahwa Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo, telah mengumumkan amandemen pertama undang-undang tentang sistem kesehatan. Sementara itu, Kementerian Kesehatan  telah membahas penerapan undang-undang sistem kesehatan dan pengenalan beberapa pembatasan hak warga negara.

Berita terkait : Pemerintah peringatkan masyarakat  risiko varian virus Omicron 

“Mengenai varian baru Omicron, kami terus memperhatikan. Jika situasi semakin buruk, maka keputusan ada kepada Presiden Republik untuk memutuskan menutup perbatasan dan bandara atau menerapkan isolasi terbatas  atau lockdown”, kata Menteri, Odete Belo di Kementerian Keuangan, di Dili, rabu.

Dijelaskan,  mengenai penerapan keadaan darurat, maka anggota pemerintah  perlu menganalisisnya untuk memutuskan.

Odete Belo juga menggarisbawahi bahwa kementerian akan terus berbagi informasi dengan tim teknis antar kementerian tentang penerapan undang-undang tersebut.

Berita terkait : WHO himbau negara Kawasan Asia Tenggara waspadai varian Omicron

“Kami telah menaikkan status darurat berdasarkan pengurangan jumlah kasus virus corona baru. Kementerian Kesehatan akan bertemu dengan tim teknis antar kementerian untuk mempersiapkan tindakan pencegahan terhadap varian baru. Kita harus hati-hati, karena Australia sudah mendeteksi dua kasus baru, sehingga varian tersebut bisa masuk ke negara kita melalui penerbangan. Kami berharap Indonesia tidak mendeteksi virus ini”, tambahnya.

Perlu diketahui,  Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo, memberlakukan amandemen pertama undang-undang sistem kesehatan No. 10/2004, tertanggal 24 November, yang diajukan oleh Parlemen Nasional dalam keputusan No. 53/V.

Perubahan tersebut mempertahankan langkah-langkah penting dan sementara yang diperlukan untuk pengawasan kesehatan dari pandemi Covid-19.

“Pemberlakuan amandemen pertama undang-undang sistem kesehatan memungkinkan pengenalan beberapa pembatasan hak warga negara dan melindungi kesehatan masyarakat. Negara tidak perlu meminta perpanjangan keadaan darurat baru,”  kata Presiden Republik, dalam siaran persnya yang  diakses Tatoli.

Keputusan Sistem Kesehatan-UU No. 10/2004, 24 November, mengatur keberadaan sistem surveilans epidemiologi dan tindakan surveilans sentinel.

Omicron, varian baru covid-19 telah diidentifikasi di Afrika Selatan sebagai B.1.1.529.

Menurut UN News, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Ghebreyesus, menyatakan bahwa munculnya varian tersebut dianggap sebagai situasi berbahaya dan genting.

Pejabat itu juga menjelaskan bahwa para ilmuwan WHO terus menganalisis untuk memahaminya segera.

“Jika Omicron dikaitkan dengan penularan yang lebih besar, dengan risiko infeksi ulang, jika itu mengarah ke kasus Covid-19 yang lebih parah atau jika vaksin saat ini melindungi dari varian ini,” katanya.

Timor-Leste berdasarkan data Pusat Integrasi Manajemen Krisis (SIJK)   menyebutkan hingga saat ini terdaftar  kasus teridentifikasi Covid-19 berjumlah 19.822. Dari total tersebut  19.697  sembuh, tiga kasus aktif   dan kasus kematian berjumlah 122.

Reporter : Isaura Lemos de Deus

Editor : Maria Auxiliadora (penerjemah : Armandina Moniz)

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!