iklan

POLITIK, HEADLINE

Rui Pereira dos Santos terpilih sebagai Komisaris KAK

Rui Pereira dos Santos terpilih sebagai Komisaris KAK

Rui Pereira dos Santos, Komisaris Komisi Anti Korupsi (KAK) yang terpilih oleh Parlemen Nasional. Foto Tatoli

DILI, 24 juni 2024 (TATOLI) – Parlemen Nasional (PN) hari ini dengan suara bulat memilih Rui Pereira dos Santos sebagai Komisaris Komisi Anti Korupsi (KAK) untuk masa jabatan empat tahun.

Pemunggutan suara atas pemilihan Rui Pereira dos Santos sebagai Komisaris KAK disetujui dengan hasil pemilihan 41 suara setuju, empat suara menentang  dan tidak ada  suara yang abstein.

“Hasil pemilihan pemungutan suara menghasilkan 41 suara setuju, empat suara menentang  dan tidak ada  suara yang abstein. Jadi, sebagai Ketua Parlemen berterima kasih kepada anggota Parlemen atas kontribusinya dalam pemilihan Komisaris KAK,” kata Ketua Parlamen Nasional, Maria Fernanda Lay di Ruang sidang pleno PN.

Sementara, Sekretaris Parlemen Nasional, Virgínia Ana Belo yang  membacakan surat persetujuan  dari Rui Pereira dos Santos untuk posisi Komisaris  KAK.

Berita terkait : Parlemen Nasional hentikan mandat Komisaris KAK

“Nama lengkap saya, Rui Pereira dos Santos, menyatakan menerima jabatan sebagai Komisaris KAK yang diusulkan oleh Pemerintah Konstitusional ke-IX dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmao. Kepercayaan yang saya terima akan saya laksanakan dalam menjalankan peran sebagai Komisaris KAK  dan akan bekerja secara profesional, independen, tidak memihak dan tunduk pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, mengutamakan kepentingan umum dan negara di atas kepentingan pribadi,” demikian surat pernyataan dari  Rui Pereira dos Santos yang dibacakan oleh Sekretaris PN, Virgínia Ana Belo dalam sidang pleno.

Dilain pihak, anggota parlemen dari Fraksi Partai Demokrat, Armando Lopes, menekankan perlunya memilih Komisaris KAK untuk menjamin berfungsinya lembaga ini, dan meminta komisioner yang terpilih untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Sementara, anggota Parlemen Nasional Fraksi FRETILIN di Parlemen memilih meninggalkan ruang sidang pleno atau walkout.

“Fraksi FRETILIN di Parlemen  menganggap pemilihan Komisaris KAK sangat penting untuk memenuhi komitmen Negara dalam memerangi korupsi, namun Fraksi FRETILIN  memutuskan untuk tidak ikut serta dalam pemilihan tersebut karena calon kandidat yang diusulkan oleh Pemerintah tidak memenuhi persyaratan hukum. Menurut undang-undang KAK, pasal 8 ayat 2 menyatakan bahwa “seorang calon Komisaris KAK harus mengakui kemandiriannya dan imparsialitas (ketidakberpihakan)  yang tinggi,” tulis siaran pers dari Fraksi FRETILIN yang diakses Tatoli.

Berita terkait : PM Xanana usulkan dua nama calon Ketua Komisaris KAK

Usulan Pemerintah untuk posisi Komisaris KAK telah disetujui Dewan Menteri pada  12 juni 2024, dengan mengindikasi  Rui Pereira Dos Santos, untuk posisi Komisaris KAK. Usulan  tersebut diajukan oleh  Wakil Perdana Menteri, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonimian, Menteri Pariwisata dan Lingkungan Hidup, Francisco Kalbuady Lay.

Perlu diingat bahwa PN telah menyetujui permintaan pemerintah untuk melakukan pembahasan segera atas proposal untuk mengamandemen undang-undang KAK. Pemungutan suara tersebut menghasilkan penghapusan persyaratan bahwa setidaknya tiga perempat dari para anggota parlemen yang sedang menjabat harus hadir, sehingga memungkinkan Komisaris KAK untuk dipilih atau diberhentikan oleh mayoritas absolut anggota parlemen.

Sebelumnya, jabatan KAK dipimpin oleh Komisaris Sergio Hornai. Namun, pada 05 abril 2023, Parlemen Nasional  melalui surat resmi No. 426/2023/V/PPN yang ditandatangani Ketua PN, Aniceto Longuinhos Guterres Lopes saat itu, menghentikan jabatan Komisaris KAK, Sergio Hornai.

Menurut siaran pers yang diakses Tatoli menyebutkan, keputusan PN untuk membatalkan keputusan sebelumnya nomor 457/2023/V/PPN, 20 januari 2023, yang memperpanjang mandat Komisaris KAK hingga pemilihan Komisaris baru.

Jadi, Rui Pereira dos Santos menggantikan Komisaris KAK sebelumnya, Sergio Hornai yang diberhentikan pada 05 abril 2023.

Rui Pereira dos Santos  adalah seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia di Timor-Leste. Sejak 2016, ia menjabat sebagai wakil Komisaris KAK.

Rui meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, pada tahun 1996. Awalnya bekerja sebagai pengacara untuk Asosiasi HAK, sebagai konsultan untuk lembaga-lembaga publik dan sebagai dosen di Universidade da Paz (UNPAZ).

Ia kemudian menjadi hakim di Pengadilan Distrik Dili dan komisioner Komisi Kebenaran dan Persahabatan, yang menangani kasus kejahatan Serious Crime 1999 dari tahun 2005 – 2008. Pada April 2010, Rui diangkat sebagai Wakil Ombudsman Hak Asasi Manusia dan Keadilan (PDHJ) oleh Parlemen Nasional Timor-Leste.

Berita terkait : Dewan Menteri setujui aturan baru untuk kepemimpinan KAK

Pada tanggal 03 februari 2016, Rui ditunjuk oleh pemerintah sebagai anggota Dewan Tertinggi Kejaksaan, menggantikan José Neves sebagai deputi Komisaris KAK. Pada tahun 2019, Rui menjadi penasihat Komisi Pendidikan, Kesehatan, Jaminan Sosial dan Kesetaraan Gender (Komisi F) Parlemen Nasional Timor-Leste.  

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!