DILI, 02 Juni 2026 (TATOLI) – Perwakilan Tetap Timor-Leste untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Duta Besar Dionisio Babo Soares dalam pidatonya dalam Sidang Umum Pertemuan Pleno ke-84 di Majelis Umum PBB di New York menyerukan penguatan peran mediasi sebagai instrumen fundamental untuk pencegahan konflik, penyelesaian sengketa secara damai, dan mempromosikan perdamaian internasional.
Dalam pidatonya yang dibacakan oleh perwakilannya mengatakan, Timor-Leste menyambut baik debat ini pada saat sistem keamanan internasional menghadapi tekanan yang berkelanjutan. Konflik yang berkepanjangan, diplomasi yang tertunda, dan kebuntuan kelembagaan terus menimbulkan kerugian manusia dan ekonomi yang tinggi.
Berdasarkan laman resmi Permanent Mission of Timor-Leste to the United Nations in New York yang diakses Tatoli, menyebutkan dalam pernyataan tersebut, Timor-Leste berbicara dari pengalaman langsung dalam penyelesaian konflik dan pembangunan negara. Mediasi bukanlah alat sekunder atau simbolis, namun mediasi adalah instrumen utama untuk pencegahan konflik, penyelesaian sengketa, dan pemeliharaan tatanan hukum internasional bila diterapkan sejak dini, secara inklusif, dan dalam kerangka kerja berbasis aturan.
Mediasi yang efektif bergantung pada tiga kondisi yaitu, kejelasan fakta, partisipasi inklusif, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Tanpa ketiganya, proses tersebut akan kehilangan kredibilitas dan daya tahannya.
Pengalaman Timor-Leste menunjukkan bahwa mediasi dapat dilakukan dalam di empat tingkatan yang saling terkait yaitu :
- Pertama, di tingkat akar rumput. Setelah krisis tahun 1999, masyarakat setempat menerapkan “Nahe Biti Boot”, mekanisme penyelesaian sengketa adat. Proses ini menyelesaikan lebih dari seribu kasus yang melibatkan sengketa properti, ketegangan masyarakat, dan tindakan kekerasan. Keefektifannya berasal dari legitimasi lokal, partisipasi publik, dan struktur otoritas yang diakui secara budaya. Hal ini mengurangi risiko pembalasan dan menstabilkan masyarakat tanpa bergantung pada sistem peradilan formal yang pada saat itu masih kurang kapasitas.
- Kedua, di tingkat nasional. Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi, yang diberi mandat untuk menangani konflik 24 tahun di Timor-Leste, menyediakan platform terstruktur untuk menangani pelanggaran masa lalu. Lebih dari 7.000 kesaksian dicatat dari korban dan pelaku. Proses ini mengurangi ketegangan dengan membangun catatan faktual bersama dan memungkinkan pengakuan atas kerugian. Laporan akhirnya, Chega!, terus menjadi dasar kebijakan nasional, reformasi kelembagaan, dan pendidikan tentang pencegahan terulangnya kekerasan.
- Ketiga, di tingkat bilateral. Timor-Leste dan Indonesia membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan untuk menangani tanggung jawab atas kekerasan masa lalu. Mekanisme ini menggabungkan dialog politik dengan pencarian fakta melalui keterlibatan antar negara. Hal ini menormalisasi hubungan bilateral dan meletakkan dasar bagi kerja sama yang berkelanjutan, menunjukkan bahwa mediasi antara negara-negara berdaulat dapat mengatasi keluhan historis tanpa mengganggu diplomasi.
- Keempat, di tingkat internasional. Timor-Leste melibatkan Australia melalui konsiliasi wajib berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Selama lebih dari 18 bulan, mediasi terstruktur memungkinkan kesepakatan tentang batas maritim permanen. Hasilnya mencerminkan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk pendekatan garis median, dan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama tanpa eskalasi. Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi dapat efektif bahkan dalam konteks asimetri kekuasaan struktural ketika berlandaskan pada kerangka hukum yang mengikat.
Keempat Tindakan tersebut merupakan contoh-contoh bahwa mediasi dapat diskalakan, disesuaikan, dan kompatibel dengan proses hukum formal. Efektivitasnya meningkat ketika diterapkan sejak dini dan didukung oleh konsistensi kelembagaan.
Berdasarkan pengalaman ini, Timor-Leste mengusulkan tiga prioritas untuk Negara-negara Anggota yaitu, pertama, penerapan dini : Mekanisme mediasi harus diaktifkan sebelum perselisihan meningkat menjadi konflik bersenjata, yang membutuhkan kemauan politik dan pemicu kelembagaan dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kedua, integrasi mekanisme lokal: Proses perdamaian harus memasukkan struktur mediasi berbasis komunitas di mana pun struktur tersebut ada untuk meningkatkan legitimasi, kepatuhan, dan keberlanjutan.
Ketiga, landasan hukum : Mediasi harus beroperasi dalam kerangka hukum internasional, memperkuat dan bukan mengabaikan norma-norma hukum, khususnya untuk negara-negara yang lebih kecil atau lebih rentan.
Komunitas internasional sekarang harus menerjemahkan prinsip-prinsip ini ke dalam tindakan nyata. Timor-Leste menyerukan kepada Negara-negara Anggota untuk mewajibkan penerapan kapasitas mediasi secara sistematis sejak dini di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengalokasikan sumber daya yang dapat diprediksi dan berkelanjutan untuk dukungan mediasi, dan untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara upaya mediasi lokal, nasional, dan internasional.
“Kami selanjutnya mendesak Negara-negara Anggota untuk menegaskan kembali komitmen mereka terhadap kerangka hukum internasional dengan memanfaatkan mekanisme yang ada, termasuk konsiliasi dan arbitrase, sebagai jalur yang layak untuk penyelesaian sengketa,” demikian pernyataan pidato dari Dubes Dionisio.
Langkah-langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan pada multilateralisme dan mencegah eskalasi perselisihan menjadi konflik berkepanjangan. Timor-Leste siap bekerja sama dengan semua mitra untuk memajukan prioritas-prioritas ini dan menyumbangkan pengalamannya untuk pengembangan strategi mediasi yang praktis dan berorientasi pada hasil.
TATOLI




