iklan

HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

MOP sosialisasikan aturan prosedur izin bangunan

MOP sosialisasikan aturan prosedur izin bangunan

Kementerian Pekerjaan Umum (MOP) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Tata Kota hari ini menggelar kegiatan sosialisasi nasional. Foto BTL

DILI, 11 februari 2025 (TATOLI)— Kementerian Pekerjaan Umum (MOP -tetum) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Tata Kota hari ini menggelar kegiatan sosialisasi nasional terhadap Keputusan Undang-undang Nomor 09/2022 tertanggal 24 Februari tentang Tata Cara Hukum, Tata Cara Urbanisasi Bangunan dan Perizinan Mendirikan Bangunan.

Menteri Pekerjaan Umum, Samuel Marçal mengatakan, sosialisasi pada UU tersebut sangat penting karena telah disahkan pada tahun 2022 namun selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya sehingga MOP mengajak seluruh pihak terkait untuk turut serta mengetahui undang-undang tersebut.

“Tujuan dari sosialisasi undang-undang tersebut adalah agar semua orang mengetahui bahwa pembangunan rumah atau bertingkat dan toko biasa harus memiliki izin dari Pemerintah agar dapat mengontrol, karena undang-undang tersebut meminta semua untuk disiplin salah satunya tidak tinggal di tempat yang berisiko,” kata Samuel Marçal, di Hotel Novo Turizmo hari ini.

Direktur Jenderal Perumahan dan Tata Kota, Domingos de Jesus Sequeira mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan menyeluruh kepada masyarakat sehingga pada saat pelaksanaan sudah memiliki pengetahuan.

Undang-undang ini sendiri sebelumnya diterapkan pada bulan januari 2023 namun menghadapi kesulitan karena banyak masyarakat tidak mengetahuinya.

“Dengan ini kami berinisiatif hari ini untuk mensosialisasikan kategori nasional yang mengumpulkan Ketua  Administratif Kotamadya, para kepala suku, lembaga terkait, dan Asosiasi China di Timor-Leste.  Karena kebanyakan dari mereka mempunyai banyak uang untuk membangun rumah besar. Kita memberitahukan secara detail undang-undang tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam ketetapan ini undang-undang pada pasal 04 berbicara tentang persetujuan dan perizinan yang pelaksanaan penyelenggaraan tata kota tergantung pada persetujuan terlebih dahulu terhadap proyek dan izin masing-masing, sesuai dengan syarat dan pengecualian yang diatur dalam aturan tersebut.

Dijelaskannya, tipifikasi sanksi administratif untuk setiap pekerjaan atau bangunan tanpa izin terlebih dahulu dan izin mendirikan bangunan masing-masing, akan dikenakan denda mulai dari $100 hingga $100,000.

Reporter  : Cidalia Fátima

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!