iklan

EKONOMI

Xanana ingtakan AIFAESA beri sanksi pada perusahan langgar aturan penjualan

Xanana ingtakan AIFAESA beri sanksi pada perusahan langgar aturan penjualan

Tim Otoritas Inpeksi untuk Aktivitas Ekonomi, Kesehatan, sanitasi dan makanan (AIFAESA), Polisi Nasional unit Investigasi Kriminal (PNSIK) dan Unit Informasi Polisi (SIP) melakukan pemeriksaan harga terhadap barang sembilan bahan pokok (sembako) di lima perusahaan importir. Foto TATOLI/Argentina Cardoso

DILI, 19 desember 2024 (TATOLI)—Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmão, mengingatkan Otoritas Kegiatan Ekonomi, Sanitasi dan Pangan, Institut Publik (AIFAESA. IP) untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan penjualan seperti menjual produk kadalurarsa dan lainnya.

“Tugas AIFAESA harus mematuhi peraturan. Dalam melaksanakan tugas, apabila mereka menemukan adanya pelangaran dari perusahan melankhai aturan penjualan seperti menjual produk kadaluwarsa, mereka janganambil dian. Sebenarnya, AIFAESA harus mengedepankan aturan untuk membrikan sanksi kepada perusahan terbeut untuk membayar denda, dan menghentikan Perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan penjualan lagi,” kata PM Xanana Gusmão pada wartawan usai pertemuan mingguan dengan Presiden Republik, Jose Ramos Horta, di Istana Kepresidenan Nicolau Lobato, Bairru Pite, kamis ini.

AIFAESA harus melakukan inspeksi maksimal dan mengusut tuntas perusahaan yang melanggar aturan penjualan dalam aktifitas jual-beli sehari-hari, dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (MKI) harus melakukan investigasi.

“Yang melakukan investigasi bukan Perdana Menteri, tapi Kementerian Perdagangan dan Industri,” ujar Xanana.

Ia menekankan, masalah tersebut karena ditahun ini AIFAESA melakukan inspeksi dan mendeteksi beberapa Perusahaan yang sering melanggar peraturan pejualan seperti menjual produk kadaluwarsa.

Sebelumnya, Perusahaan SEARA telah dideteksi melakukan pelanggaran dengan menjual produk yang telah kadaluwarsa dan perusahaan tersebut menyatakan siap untuk menerima konsekuensinya.

Berdasarkan ketentuan yang dimiliki AIFAESA, apabila suatu perusahaan diketahui melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda atau uang sejumlah $250,00 hingga $1,000,00 sampai dengan $2,000,00.

Namun, dalam melakukan inspeksi masih terdapat beberapa Perusahaan sering melakukan pelangaran yang tidak sama, namun AIFAESA tetap meengambil Keputusan untuk memberikan sanksi.

Sebelumnya, Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, pada 17 April 2024, menyetujui amandemen legislatif terhadap AIFAESA, I.P., dengan tujuan untuk memperjelas atribusi pada kesehatan masyarakat dan pengawasan pangan.

Dengan dibentuknya Lembaga Kesehatan Masyarakat Nasional Timor Leste yang mempunyai misi untuk mendirikan laboratorium rujukan nasional dengan tugas melaksanakan uji laboratorium khusus, maka sangat penting untuk mengoptimalkan sumber daya material dan manusia, untuk menjamin efisiensi penyaluran dalam pelaksanaan atribusi dan tanggung jawab kedua lembaga.

Dalam konteks ini, amandemen legislatif ini mengklarifikasi bahwa Institut Nasional Kesehatan Masyarakat Timor-Leste, sebagai laboratorium rujukan nasional, bertanggung jawab untuk mengumpulkan sampel dan melakukan uji laboratorium mengenai kesehatan masyarakat dan gizi.

AIFAESA punya kompetensi lain untuk melakukan inspeksi dan pengawasan, sehingga memperkuat peran setiap entitas dalam melindungi kesehatan dan keselamatan warga negara.

Dewan Menteri juga memutuskan untuk memberi titah (perintah) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri untuk membentuk tim gabungan guna melakukan tindakan pengendalian dan pengawasan, dengan tujuan memberantas penyelundupan dan pemalsuan produk tembakau di negara ini.

Misi utama tim ini adalah untuk bertindak melawan penyelundupan dan pemalsuan produk tembakau. Dengan demikian, berkontribusi dalam melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan yang mungkin berlaku serta memastikan pembayaran pajak dan biaya yang benar.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Cancio Ximenes

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!