DILI, 17 september 2024 (TATOLI) – Parlemen Nasional (PN) hari ini menyetujui, dalam lingkup Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, ratifikasi Perjanjian Laut terhadap konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan di wilayah yang tidak termasuk dalam yurisdiksi nasional.
Penyetujuan lingkup Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, dan ratifikasi Perjanjian Laut terhadap konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut disetujui dengan hasil pemilihan 63 suara setuju, dan tidak ada suara yang menentang dan abstain.
“Jadi, Parlemen Nasional memberikan persetujuan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut dengan suara yang mayoritas,” kata Ketua Parlamen Nasional, Maria Fernanda Lay di ruang sidang pleno PN, selasa ini.
Berita terkait : Pemerintah setujui proposal resolusi komitmen Timor-Leste terhadap hukum laut
Usai Konvensi PBB tentang Hukum Laut disetujui oleh anggota Parlemen, Menteri Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, Marcos da Cruz, mengatakan perjanjian tersebut mewajibkan negara-negara untuk melakukan pemanfaatan berkelanjutan dan konservasi keanekaragaman hayati laut yang tidak tunduk pada yurisdiksi nasional.
Menurutnya, pemerintah akan meratifikasi dan menjamin eksploitasi sumber daya laut yang berkelanjutan dan akan berkontribusi pada upaya kolektif untuk memitigasi perubahan iklim.
“Timor-Leste kini mempunyai kesempatan untuk bekerja sama dengan negara-negara anggota lainnya dalam hal pengelolaan kelautan, kajian ilmiah dan promosi ekowisata”, tegasnya.
Berita terkait : ATS : Timor-Leste identifikasi 12 perairan laut cocok untuk MPA
Sementara itu, Wakil Menteri Urusan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, Milena Rangel, mengatakan bahwa tujuan dari perjanjian ini ini untuk memastikan bahwa Negara Berkembang Pulau Kecil juga mendapat manfaat dari pelestarian sumber daya laut di luar yurisdiksi nasionalnya.
Reporter : Domingos Piedade Freitas (Penerjemah: Cidalia Fátima)
Editor : Armandina Moniz