DILI, 07 agustus 2024 (TATOLI)— Pemerintah melalui Dewan Menteri menyetujui rancangan Proposal Resolusi kepada Parlemen Nasional untuk meratifikasi Perjanjian, di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, mengenai konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang berada di luar yurisdiksi nasional.
“Proposal ini diajukan Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama (Dipresentasikan Wakil Menteri Urusan ASEAN, Milena Maria da Costa Rangel), dan mendapatkan ratifikasi Dewan Menteri setelah itu diajukan ke Parlamen Nasional untuk diratifikasi kesepakatan tersebut. Karena, kita ingin mengikuti konvensi PBB tentang hukum laut,” jelas Menteri Kabinet Dewan Menteri, Agio Pereira di kantor pemerintah, rabu ini.
Ratifikasi Perjanjian ini akan memperkuat komitmen Timor-Leste terhadap perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati global, mempromosikan konservasi dan pemanfaatan laut secara berkelanjutan.
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) adalah perjanjian internasional yang komprehensif yang menetapkan kerangka kerja hukum untuk penggunaan dan perlindungan lautan dunia dan sumber dayanya.
Konvensi tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. Konvensi ini merupakan hasil negosiasi selama lebih dari 14 tahun yang melibatkan lebih dari 150 negara. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1994, setelah menerima ratifikasi ke-60.
Kerangka Hukum yang Komprehensif : UNCLOS terdiri dari 320 pasal dan sembilan lampiran yang mencakup berbagai aspek tata kelola laut, termasuk penetapan batas-batas maritim, perlindungan lingkungan, penelitian ilmiah kelautan, kegiatan ekonomi seperti penangkapan ikan dan penambangan dasar laut, transfer teknologi, penyelesaian sengketa dan zona maritim.
UNCLOS berfungsi sebagai instrumen penting dalam mengelola urusan kelautan secara global dengan menyeimbangkan kepentingan negara dengan perlindungan lingkungan dan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz