iklan

HUKUM, HEADLINE

Kementerian Kehakiman siapkan proposal UU Cybercrime di Timor-Leste

Kementerian Kehakiman siapkan proposal UU Cybercrime di Timor-Leste

Menteri Kehakiman, Sergio Hornai. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 23 mei 2024 (TATOLI)– Menteri Kehakiman, Sergio Hornai menegaskan saat ini kementeriannya sudah menyiapkan proposal Undang-Undang (UU) Cybercrime atau UU Kejahatan Dunia Maya untuk diajukan ke Dewan Menteri.

“Proposal sudah ada dan tinggal diajukan ke Dewan Menteri untuk dilakukan diskusi lanjutan dan seterusnya bisa diajukan ke Parlemen Nasional Komisi A untuk dilakukan penjadwalan. Kita siap untuk lakukan diskusi,” jelas Sergio Hornai pada Tatoli usai menghadiri Rapat Dewan Menteri di Kantor Pemerintah, rabu.

Ia menjelaskan, dalam proposal UU Cybercrime adalah hasil dari konsultasi bersama dengan berbagai instansi seperti Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), Kejaksaan Agung, Lembaga Swadaya Masyrakat dan tentunya para ahli teknologi untuk memberikan ide dalam meminimalisir kriminalitas sibernetik.

Berita terkait : Dewan Pers ingatkan Pemerintah pentingnya UU Cybercrime

Proposal UU Cybercrime  diajukan kembali karena,  proposal sebelumnya yang diajukan masa pengajuannya telah kadaluwarsa di Parlamen Nasional.

Sebelumnya, Menteri Transportasi dan Komunikasi, Miguel Manetelu Marques menginformasikan untuk menerapkan UU Cybercrime   di Timor-Leste membutuhkan rencana aksi nasional.

Ia menjelaskan untuk era digital ini tidak hanya dibutuhkan UU untuk Cyberecurity tetapi juga harus ada UU  Cybercrime yang khususnya  disiapkan langsung oleh Kejaksaan Agung dibawa wewenang Kementerian Kehakiman.

“Ada cybercrime dan cybersecutiry. Cybercrime sendiri proposalnya harus dari Kejaksaan Agung dan secara undang-udang dibawa Kementerian Kehakiman,” ungkapnya.

Sesuai laporan dari The International Telecommunication Union (ITU) menyebutkan Cybercrime adalah tindakan kriminal oleh penjahat untuk merusak atau mencuri. Cybersecurity adalah tindakan pencegahan oleh individu atau organisasi untuk melindungi diri dari serangan.

Cybercrime adalah segala jenis tindakan kriminal yang dilakukan melalui atau melawan sistem komputer dan jaringan digital. Ini mencakup aktivitas seperti pencurian identitas, penipuan online, serangan siber, pemalsuan elektronik, penyebaran virus komputer, dan lainnya.

Cyber security merujuk pada serangkaian langkah dan praktik yang dirancang untuk melindungi sistem komputer, jaringan, dan data dari ancaman di dunia digital. Cyber security bertujuan untuk menjaga kerahasiaan informasi serta melindungi individu dan organisasi dari kerugian finansial.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!