DILI, 01 juni (TATOLI)— Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Rede Feto Timor-Leste ikut berpartisipasi dalam pertemuan konvensi CEDAW (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita) di Jenewa.
Konvensi CEDAW ke-IV yang digelar pada 08 mei lalu itu, diikuti oleh 32 negara anggotanya.
Berdasarkan siaran pers yang diakses Tatoli, kamis ini menyebutkan sejak tahun 2003, meratifikasi konvensi tersebut, TL telah menyampaikan empat laporannya. Laporan pertama pada 2008. Berikutnya pada laporan kedua dan ketiga pada 2015, dan terakhir pada 2023 ini.
“Sebagai negara anggota yang telah meratifikasi CEDAW, mau tidak mau harus menyampaikan laporan tentang kemajuan apa yang dicapai setiap empat tahun kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), untuk kasus komisi CEDAW,” tulis siaran pers itu.
CEDAW menanggani kasus tentang perempuan. Maka Sekretariat Negara urusan Kesetaraan dan Inklusif (SEII) yang memimpin melalui koordinasi dengan semua kementerian terkait untuk melaporkan kemajuan perempuan dan perkembangannya di setiap instansi.
Selain laporan Pemerintah, ada juga laporan alternatif dari LSM dan lainnya seperti dari PDHJ (Ombudsman untuk Hak Asasi Manusia dan Keadilan) yang sebagai instansi independen negara.
Laporan alternatif tersebut, untuk menyimbangkan dengan laporan pemerintah dan jika tidak membuat laporan maka LSM dan PDHJ yang akan menyampaikan laporan kepada komisi CEDAW.
Dalam periode ini laporan yang disampaikan LSM, tentang perempuan dan keadilan, Perdagangan Manusia, kekerasaan berbasis gender, Pendidikan, Kesehatan, Politik, ekonomi, perempuan pedesaan, lingkungan, dan lainnya.
CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan . Konvensi ini mendefinisikan prinsip prinsip tentang hak hak manusia, norma-norma dan standar-standar kelakuan dan kewajiban dimana Negara-negara peserta konvensi sepakat untuk memenuhinya.
Konvensini ini juga bicara tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang memungkinkan setiap individu/kelompok yang tidak puas atas pelaksanaan CEDAW di negaranya dapat mengajukan langsung permasalahannya kepada pemerintah bahkan sampai PBB.
CEDAW ditetapkan oleh sidang umum PBB pada 18 desember 1979 dan berlaku pada 03 september 1981.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz