DILI, 05 april 2023 (TATOLI)— Badan pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum Nasional (CNE), Sekretariat Teknik Administrasi Pemilu (STAE) dan perwakilan dari Partai Politik (Parpol) menyetujui surat suara pemilu yang akan digunakan untuk Pemilihan Parlamen (Pilpar) tahun 2023.
Persetujuan surat suara pemilu yang akan digunakan untuk Pilpar tahun 2023, dengan menggunakan lambang Parpol dan nomor urut sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi.
Persetujuan tersebut disetujui setelah melakukan diskusi antara CNE, STAE bersama perwakilan Parpol di Aula Laline-Lariguto, CNE, Dili, rabu ini.
Berita terkait : Pilpar 2023 : Pengadilan Tinggi tetapkan nomor urut Parpol
Ketua CNE, Jose Agostinho Belo mengatakan, ada dua pilihan dalam surat suara pemilu yakni, tidak menggunakan nomor urut dan menggunakan nomor urut.
“Dengan adanya nomor, untuk memfasilitas perintah dari bulletin pengadilan, sehingga kita memberikan dua opsi tersebut, dan Parpol dapat mengetahui” kata Jose Agostinho.
Dijelaskan, jika, dalam peraturan pemerintah yang disahkan tidak menggunakan angka, maka CNE juga telah menyiapkannya, namun pilihannya jatuh pada surat suara yang menggunakan angka.
“Mayoritas semua partai politik yang hadir, menyetujui. Artinya dalam surat suara tersebut terdapat juga lambang Parpol dan nomor urut,” ujarnya.
Sementara, Direktur Umum STAE, Acilino Manuel Branco, mengatakan pihaknya juga memberikan dua pilihan dalam surat suara, yaitu yang pertama hanya menggunakan, lambang atau bendera partai politik, dan kedua menggunakan angka sesuai nomor urutan dan lambang partai.
Berita terkait : Jelang Pilpar 2023, Presiden Horta veto perubahan aturan hukum pemilu
“Hari ini kita mendapatkan apresiasi dari parta politik dan mereka menyetujui model surat suara dengan menggunakan urutan nomor sesuai dari apa yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi, meskipun dalam undang undang tidak tertulis,” jelasnya.
Dikatakan, jumlah surat suara tersebut akan disediakan sesuai dengan jumlah pemilih yang telah didaftarkan oleh STAE, ditambah 10% dari jumlah tersebut.
“Jumlah sementara dari pendaftaran pemilih, sekitar 900.37 lebih, dan kemungkinan tidak lebih dari 1 juta. Namun ini hanya sementara. Karena, menurut undang-undang kita akan mencetak lebih 10% dari jumlah pemilih,” ujarnya.
Pilpar 2023 akan dilaksanakan pada 21 mei 2023, dan terdapat 17 partai politik yang akan bersaing dalam pemilihan tersebut.
Berita terkait : Jelang Pilpar, STAE-UNDP latih 60 fasilitator dari 14 kotamadya
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz