DILI, 12 september 2022 (TATOLI)—Wakil Menteri Luar Negeri dan Kerjasama (MNEK), Julião da Silva akan mengundang Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste di Jakarta, untuk menjelaskan kepada warga negara Timor-Leste (WNTL) tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja di Inggris.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan Dubes Inggris untuk TL dan Indonesia di Jakarta. Dalam pertemuan itu kami juga mengundang Dubes untuk datang ke TL. Tujuannya, agar Dubes dapat menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi untuk bekerja di Inggris. Jadi, pada november ini, Dubes Inggris akan datang,” jelas Wakil MNEK Julião pada wartawan di Bandara Internasional Nicolau Lobato Dili, senin ini.
Dikatakan, jika siapa saja yang akan berkunjung ke Inggris menggunakan paspor TL memiliki izin tinggal selama enam bulan. Dan izin tersebut diberikan hanya untuk kunjungan keluarga sebagai seorang turis. Tetapi, untuk bekerja persyaratannya lain.
Jadi, dijelaskan, dengan kedatangan Dubes Inggris tersebut akan memberikan penjelasan kepada WNTL yang akan bekerja di Inggris. Penjelasan juga bisa melalui media, talkshow dan lainnya.
“Dalam pertemuan yang dilakukan, Dubes mengatakan bahwa, tidak ada masalah jika WNTL dengan paspor TL ingin bekerja di Inggris. Tetapi, harus memenuhi persyaratan yang ada, dan peraturan baru yang ditetapkan di Inggris, bagi calon tenaga kerja harus mempunyai Skill dengan disertai sertifikat,” ucapnya.
Selain itu Anggota Pemerintah ini mengutarakan bahwa, ada banyak hambatan yang dialami WNTL di Inggris, salah satunya kendala dalam mengurus kartu identitas.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz