iklan

DILI, HEADLINE, IBADAH

Mgr. Virgílio Kardinal bangga TL adopsi dokumen persaudaraan manusia

Mgr. Virgílio Kardinal bangga TL adopsi dokumen persaudaraan manusia

Mgr. Virgílio Kardinal do Carmo da Silva. Foto Tatoli/António Daciparu

DILI, 6 September 2022 (TATOLI)— Monsinyur (Mgr) Virgílio Kardinal do Carmo da Silva, bangga dan mengucapkan selamat kepada Timor-Leste (TL), melalui Parlemen Nasional yang menyetujui mengadopsi dokumen Persaudaraan Manusia dari Paus Fransiskus.

Mgr. Virgílio Kardinal mengatakan, penyetujuan dokumen tersebut adalah suatu kehormatan bagi negara Timor-Leste.

“Kita harus bangga kepada Parlemen Nasional TL yang telah menyetujui dokumen persaudaraan manusia di Timor-Leste,” kata Mgr. Virgílio Kardinal dalam khobatnya dalam misa syukur yang digelar di Tasi-Tolu, selasa  sore ini.

Mgr. Virgílio Kardinal mengimbau kepada rakyat TL untuk mengadopsi dokumen persaudaraan manusia, dengan hidup dalam keragaman manusia. Tidak ada pembedaan antar kelompok dalam masyarakat.

Berita terkait : PN setujui adopsi dokumen ‘Fraternidade Humana em prol da Paz Mundial e da Convivência Comum’

“Kita harus melanjutkan perilaku positif ini untuk saling membantu dan hidup dalam kedamaian dan ketenangan,” saran Mgr. Virgílio Kardinal.

Selain itu, Ketua Parlemen Nasional, Aniceto Guterres mengutarakan bahwa, sejak ditandatanganinya dokumen Persaudaraan Manusia oleh Paus Fransiskus dan  Imam Besar Al-Azhar Sheikh Ahmad Al-Tayyeb pada 04 februari 2019, Timor-Leste merupakan negara pertama yang mengadopsi dokumen tersebut.

“Dokumen Persaudaraan tersebut ada pada saat dunia menghadapi banyak konflik, kekerasaan, kelaparan, dan masalah lainnya,” tutur Ketua Parlemen, Aniceto di Tasi-Tolu.

Berita terkait : Horta : TL perlu adopsi dokumen yang ditandatangani Paus Fransiskus dan Imam Sheikh Ahmed el-Tayeb

Dijelaskan, rakyat TL perlu untuk mengadopsi dokumen persaudaraan manusia untuk memberikan kedamaian dan estabilitas  di negara ini.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!