DILI, 22 maret 2022 (TATOLI)— Proses perhitungan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) periode 2022 – 2027 telah selesai pada tingkat kotamadya termasuk RAEOA dan diaspora. Hasil perolehan Pilpres sementara Calon Presiden (Capres) José Ramos-Horta unggul dengan 46,58% suara.
Berdasarkan, data dari Sekretariat Teknik Administrasi Pemilu (STAE) menunjukkan bahwa Mantan Presiden Republik, José Ramos Horta dengan nomor urut 16 berada di urutan pertama dengan 301.481 suara (46,58%), Presiden Republik saat ini, Francisco Guterres ‘Lú-Olo’ (6) di urutan kedua dengan 143.408 suara (22,16%).
Berita terkait : Timor-Leste gelar Pilpres 2022-2027, Capres Horta dan Lú Olo sama-sama optimis menang
Sementara itu di posisi ketiga ada Capres dan juga sebagai Wakil Perdana Menteri saat ini, Armanda Berta dos Santos dengan nomor 9 dengan 56.289 suara (8,7%). Disusul Lere Anan Timur (8) menduduki peringkat keempat dengan 48.959 suara (7,57%), anggota Parlamen Nasional, Mariano Sabino (16) dan juga Ketua Partai Demokrat (PD) dengan 47.008 suara (7,26%).
Selanjutnya, 11 Capres lainnnya terdiri dari Anacleto Fereira (5) dengan 13,059 suara (2,02 %), Martinho da Silva Gusmão (13) dengan 8,485 suara (1,31%), Hermes da Rosa Correia Barros (2) dengan 7,958 suara (1,23%), Maria Helena de Jesus Lopes Pires (07) dengan 5,335 suara (0,82%), Isabel Ferreira (1) dengan 4,165 suara (0,64%).
Berita terkait : Pilpres 2022 : Harapan PM Taur, Presiden terpilih harus memperhatikan negara
Kandidat Felisberto Arujo Duarte dengan 2,615 suara (0,40 %), Constancio Pinto (11) dengan 2,474 suara (0,38%), Rogerio Tiago Lobato (7) dengan 2,028 suara (0,31 %), Virgilio da Silva Guterres (12) dengan 1,685 suara (0,26%); Antero Benedito da Silva (10) dengan 1,531 suara (0,24 %) dan terakhir Maria Angela Freitas da Silva (3) dengan 692 suara (0,11%).
Dilain pihak, Angka Golongan putih atau yang disingkat golput pada Pilpres 2022 ini mencapai 22,74% dari total pemilih 859,613 yang terdaftar di STAE dari seluruh kotamadya termasuk RAEOA dan diaspora.
Perhitungan hasil akhir untuk tingkat nasional akan dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (CNE -tetum) yang mana nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Banding (TR) untuk memberikan keputusan akhir mengenai kelanjutan dan kemungkinan adanya Pilpres putaran kedua atau tidak.
Selain itu, Ketua CNE, José Agostinho Belo dalam wawancaranya mengkonfirmasi bahwa saat ini CNE dan STAE menunggu keputusan dari Pengadilan Banding, tetapi pihaknya siap untuk melaksanakan Pilpres putaran kedua.
“Kami siap dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan dilakukan putaran kedua sesuai selama satu bulan. Artinya pemilihan presiden putaran kedua jika digelar akan diadakan pada 19 april 2022,” jelasnya.
Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) tentang Pemilihan Presiden Republik pada pasal 76 ayat 3 juga disebutkan “Apabila tidak ada satupun kandidat yang memperoleh suara lebih dari separuh, akan dilakukan pemilihan putaran kedua, pada hari ketiga puluh setelah pemungutan suara pertama”.
Dalam ayat 4 dari Konstitusi RDTL juga dijelaskan “Untuk pemilihan putaran kedua hanya akan ada dua calon presiden yang bersaing dan tidak mengundurkan diri sebagai kandidat.”
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz