iklan

POLITIK, DILI, HEADLINE, LSM, SOSIAL INKLUSIF

Buang sampah sembarangan akan dikenai denda $115 hingga $2.050

Buang sampah sembarangan akan dikenai denda $115 hingga $2.050

Tim pengangkut sampah. Foto Tatoli/Antonio Gonçalves.

DILI, 17 januari 2022 (TATOLI)—Pemerintah melalui Kementerian  Administrasi Negara (MAE) akan menerapkan denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Sanksi pembayaran denda sebesar $115 hingga $250 bagi masyakarat biasa dan $115 hingga $2.050 untuk    perusahaan.

Menteri MAE, Miguel Pereira de Carvalho mengatakan berdasarkan peraturan undang-undang No. 3/2016 menyatakan agar para  penduduk, untuk menjamin kebersihan khususnya untuk wilayah yang bebas sampah.

Sampah berserakan. Foto Tatoli/Antonio Gonçalves

Dijelaskan, jika melanggar peraturan perundang-undangan tersebut maka, akan diberikan sanksi dengan membayar denda mulai dari $115 hingga $250 bagi masyarakat biasa dan $115 hingga $2.050 bagi para perusahaan  yang membuang sampah sembarangan.

Berita terkait : Dili hasilkan 220 ton lebih sampah per hari

“Peraturan hukum tentang pengolahan sampah, bagi siapa yang membuang sampah sembarangan MAE akan memberi  wewenang pada  otoritas kotamadaya untuk melaksanakannya,” kata Menteri MAE pada   TATOLI,  di CCD, Merkado Lama Dili, jumat.

Menurutnya,  otoritas kotamadya seperti, administratif kotamadya dan pos  administratif,   untuk menerapkan sanksi tersebut kepada penduduk dan  melarang mereka untuk membuang sampah sembarangan. “Sanksi bagi siapa yang membuang sampah sembarangan, mempunyai peraturan hukum dan  akan dikenai biaya  denda,” ujarnya.


Menteri Administrasi Negara (MAE), Miguel Pereira de Carvalho. Foto TATOLI/Francisco Sony

Berita terkait : Jaga kebersihan Dili, MAE akan sediakan 4.000 tong sampah baru

Menteri MAE, Miguel Pereira memberikan contoh. Jika membuang sampah saat berkendara akan membayar denda dua kali lipat dari $115. Begitu juga, bagi siapa saja yang  membuang sampah ditempat sampah namun tidak didalam tong sampah,  akan dikenai juga biaya denda sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tetapi,  saat ini kita belum menetapkan peraturan hukum tersebut. Namun, kita, akan berusaha secepat mungkin peraturan tersebut   diimplementasi dengan memberi wewenagan pada otoritas kotamadya,” tegasnya.

Dikatakan,  Pemerintah dan Parlemen Nasional juga telah menyetujui Peraturan undang-undang hukum No.2/2017 tentang sistem pengelolaan sampah perkotaan.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor   : Armandina Moniz

 

 

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!