DILI, 05 novembru 2021 (TATOLI)— Jaksa Agung, Alfonso Lopes, mengatakan proses kasus Kapal Tranship II, masih dalam proses investigasi.
“Kami menghormati proses kerahasiaan hukum, jika semua bukti sudah terkumpul maka proses persidangan akan terbuka untuk umum. Tetapi, saat ini masih dalam proses investigasi untuk menjaga kerahasiaan,” kata Jaksa Agung, Alfonso kepada wartawan di Istana Presiden Republik, Bairru Pite, Dili, jumat ini.
Berita terkait : Kasus Kapal Tranship II, KAK sita dokumen APORTIL
Sebelumnya, Komisi Anti Korupsi (KAK) melakukan pencarian dan penyitaan dokumen pada Otoritas Pelabuhan Timor-Leste (Bahasa tetum: Autoridade Portuária Timor-Leste-APORTIL) melalui bagian Cabotage berhubungan dengan kasus Kapal penumpang Tranship II.
KAK lakukan pencarian serta penyitaan dokumen APORTIL berdasarkan surat Pengadilan Distrik Dili dengan No. NUC 007/21.CAC TL.
Sementara itu, sebelumnya juga, Wakil Komisaris KAK, Luis Oliveira Sampaio, mengatakan pihaknya memberikan hasil analisis inspeksi Kapal Tranship II Gresik Indonézia, kepada Kejaksaan di Kementerian Umum (Ministériu Públiku-MP).
Pemerintah melalui Kementerian Transportasi dan Komunikasi melakukan perjanjian kontrak dengan Perusahaan Atralata dari Indonesia menyewa kapal tersebut untuk beroperasi di TL. Kapal Tranship II sandar di Pelabuhan Dili pada 25 mei 2021.
Kapal dengan kapasitas penumpang 300 termasuk membawa barang dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton itu disewa pemerintah per bulan $220.000.
Jornalista : Nelson de Sousa
Editór : Cancio Ximenes (penerjemah : Armandina Moniz)