Top

MKI Terbitkan 174 Sertifikat Izin Usaha melalui Sistem Digital

Direktur Jenderal Perdagangan MKI, Elias de Jesus. Foto TATOLI

DILI, 29 Oktober 2026 (TATOLI) – Kementerian Perdagangan dan Industri (MKI) Timor-Leste telah menerbitkan sebanyak 174 sertifikat izin usaha di sektor perdagangan dan industri melalui Sistem Manajemen Perizinan Komersial dan Industri berbasis digital yang diluncurkan pada Maret 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan MKI, Elias de Jesus, mengatakan penerapan sistem digital tersebut bertujuan menyederhanakan prosedur perizinan, mempercepat pelayanan administrasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan layanan kepada pelaku usaha nasional maupun internasional.

“Sejak sistem ini diluncurkan, kami telah menerbitkan sebanyak 174 sertifikat izin usaha. Sementara itu, terdapat 115 permohonan yang masih dalam proses pendaftaran dan lima permohonan lainnya sedang dalam tahap penyelesaian,” kata Elias de Jesus kepada TATOLI di Dili, Kamis.

Ia menjelaskan, sebagian besar pengusaha yang mengajukan permohonan izin usaha berasal dari Kotamadya Dili, disusul Baucau, Lautém, Viqueque, dan Ermera.

Menurutnya, digitalisasi sistem perizinan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, sekaligus mempermudah para pengusaha dalam memperoleh legalitas untuk menjalankan kegiatan perdagangan maupun industri di Timor-Leste.

Meski demikian, Elias mengakui bahwa keterbatasan koneksi internet masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan sistem perizinan digital tersebut.

“Sistem ini sudah diluncurkan, tetapi tantangan yang kami hadapi adalah koneksi internet yang belum memadai. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyelesaian dokumen membutuhkan waktu lebih lama. Karena itu, kami memerlukan jaringan internet yang lebih baik agar penerbitan sertifikat dapat dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

Permudah pengusaha mengurus izin usaha

Elias menerangkan bahwa proses pengajuan izin usaha perdagangan maupun industri dimulai melalui Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Usaha (SERVE, I.P.).

Para pengusaha terlebih dahulu harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada SERVE untuk diperiksa dan diverifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, dokumen tersebut diteruskan kepada MKI untuk diproses sesuai dengan jenis izin usaha yang diajukan.

Ia mengatakan, melalui sistem digital tersebut, pengusaha tidak lagi harus mendatangi kantor kementerian untuk mengambil sertifikat izin usaha yang telah disetujui.

“Berbeda dengan sebelumnya, ketika pengusaha harus datang langsung untuk mengambil sertifikat, sekarang izin usaha yang telah disetujui akan dikirimkan melalui email. Dengan demikian, pengusaha dapat mencetak sendiri sertifikat tersebut dan menggunakannya sebagai bukti bahwa mereka memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan perdagangan atau industri,” ujarnya.

Menurut Elias, kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan dan melegalkan kegiatan ekonomi mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha, sistem perizinan tersebut juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara melalui pembayaran biaya perizinan yang dilakukan melalui sistem perbankan.

Ia menilai penguatan sektor perdagangan dan industri menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong diversifikasi ekonomi nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan Timor-Leste terhadap pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi.

“Melalui sistem ini, kami ingin mempermudah sektor swasta dalam melegalkan kegiatan usahanya. Selain itu, pembayaran biaya perizinan juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan menjadi salah satu sumber pendapatan alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi,” katanya.

Elias juga mengajak para pengusaha nasional maupun investor internasional yang berminat menjalankan kegiatan perdagangan dan industri di Timor-Leste untuk memanfaatkan sistem perizinan digital yang telah disediakan pemerintah.

“Sistem ini terbuka bagi masyarakat nasional maupun internasional. Siapa pun yang berminat menjalankan kegiatan perdagangan atau industri di Timor-Leste dapat mendatangi SERVE untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, sehingga dapat memperoleh izin dan menjalankan kegiatan usahanya secara legal sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Timor-Leste,” pungkasnya. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

Publisidade

Leave a Reply

Latest Post

error: Content is protected !!