Timor-Leste dan Indonesia cari solusi final penyelesaian batas darat Citrana – Naktuka

DILI, 02 September 2026 (TATOLI) – Timor-Leste dan Indonesia melanjutkan negosiasi penyelesaian batas darat kedua negara dengan fokus mencari solusi final terhadap segmen yang belum terselesaikan, terutama Citrana–Naktuka di Daerah Administratif Spesial Oecusse-Ambeno.
Melansir Laman Pemerintah, disebutkan bahwa pertemuan yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta pada 31 Agustus 2026, tersebut menjadi bagian dari proses konsultasi dan negosiasi yang telah berjalan selama bertahun-tahun untuk menuntaskan delimitasi perbatasan darat antara kedua negara.
Delegasi Timor-Leste dipimpin Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Timor-Leste untuk Indonesia sekaligus Ketua Tim Teknis Negosiasi Perbatasan Darat Timor-Leste, Roberto Sarmento de Oliveira Soares.
Roberto mengatakan proses finalisasi perbatasan darat Timor-Leste dan Indonesia telah berlangsung cukup panjang melalui berbagai konsultasi dan negosiasi. Pertemuan kali ini memberikan perhatian khusus pada upaya menemukan titik temu terhadap segmen yang masih belum terselesaikan.
“Pertemuan hari ini berkonsentrasi penuh pada perbatasan darat antara Timor-Leste dan Indonesia, terutama untuk mencari pemahaman mengenai bagaimana menyelesaikan segmen-segmen yang belum terselesaikan,” kata Roberto Soares.
Menurutnya, pertemuan tersebut menunjukkan kemauan kuat kedua negara untuk terus bertukar informasi secara terbuka, jujur dan konstruktif guna membuka jalan menuju kesepahaman dan solusi yang memberikan manfaat bagi kedua negara, khususnya masyarakat yang hidup di sepanjang wilayah perbatasan.
Dalam proses penyelesaian batas darat, Timor-Leste dan Indonesia sepakat untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum internasional, terutama uti possidetis juris dan Traktat 1904 yang menjadi salah satu landasan penting dalam proses delimitasi dan finalisasi perbatasan darat kedua negara.
Traktat tersebut berkaitan dengan perjanjian perbatasan yang sebelumnya ditetapkan Portugal dan Belanda dan menjadi landasan hukum dalam menentukan batas wilayah yang kini memisahkan Timor-Leste dan Indonesia.
Roberto menjelaskan konsultasi akan terus dilanjutkan dan kedua pihak berkomitmen mencari jalan untuk mencapai solusi final terhadap persoalan perbatasan darat yang masih tersisa.

Selain penyelesaian Citrana–Naktuka dan segmen perbatasan lainnya, kedua delegasi turut membahas penguatan kerja sama bilateral dan sejumlah proyek yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Salah satunya adalah proyek irigasi di Mota Mémo, Maliana, yang dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kotamadya Bobonaro, Timor-Leste, maupun Kabupaten Belu, Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia mengakui bahwa pihaknya belum sepenuhnya mengimplementasikan kesepakatan dan pengembangan teknis yang sebelumnya telah disusun bersama tim teknis Timor-Leste dan Indonesia, terutama mengenai pembagian dan pengelolaan air di Mota Mémo.
Karena itu, pihak Indonesia menyampaikan komitmen untuk mempercepat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Indonesia dan diharapkan dalam waktu dekat dapat memberikan konfirmasi resmi sehingga tim teknis atau para insinyur dari Timor-Leste dapat kembali melanjutkan pekerjaan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Roberto mengatakan kerja sama di kawasan perbatasan menjadi penting karena Timor-Leste dan Indonesia tidak hanya berbagi batas geografis secara langsung, tetapi masyarakat di kedua sisi perbatasan juga memiliki kedekatan tradisi dan adat istiadat.
Ia menilai penyelesaian batas negara perlu berjalan beriringan dengan penguatan hubungan bertetangga, perdamaian, stabilitas dan kerja sama yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena itu, kita mengedepankan hubungan bertetangga yang baik, perdamaian dan stabilitas di perbatasan, serta berupaya semakin memperdalam hubungan dan kerja sama antara kedua masyarakat,” ujarnya.
Roberto menegaskan penetapan garis kedaulatan nasional Timor-Leste dan Indonesia harus tetap didasarkan pada traktat dan prinsip-prinsip hukum internasional. Sementara kerja sama lintas batas akan terus dikembangkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua negara sepakat untuk memperdalam pembahasan pada pertemuan berikutnya dengan tujuan mencapai kemajuan menuju finalisasi negosiasi sekaligus mempersiapkan traktat akhir mengenai perbatasan darat Timor-Leste dan Indonesia.
Delegasi Timor-Leste dipimpin Roberto Sarmento de Oliveira Soares bersama Direktur Urusan Hukum LMBO, Adelsia Coelho; Penasihat Senior Urusan Hukum LMBO, Simon Femby; dan tenaga ahli teknis LMBO, Sherli dos Santos.
Sementara itu, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Santo Darmosumarto, bersama Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Aron.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz

