DILI, 23 Juli 2026 (TATOLI) – Kantor PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) memperingatkan bahwa eksploitasi dan pelecehan seksual anak secara daring (Online Child Sexual Exploitation and Abuse/OCSEA) di Asia Tenggara semakin meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kini menjadi bagian dari jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Peringatan tersebut disampaikan dalam laporan An Interconnected Criminal Ecosystem: Transnational Organized Crime Threat Assessment for Southeast Asia 2026, pada sub bab Online Sexual Exploitation and Abuse in South-East Asia: Embedded Harms for Children in Transnational Criminal Markets.
UNODC menyebut pelaku kejahatan kini memanfaatkan platform digital, layanan pesan instan terenkripsi, media sosial, mata uang kripto, serta jaringan layanan kriminal lintas negara untuk merekrut korban, mengatur aksi kejahatan, mendistribusikan materi pelecehan seksual anak (Child Sexual Abuse Material/CSAM), hingga memperoleh keuntungan finansial.
“Asia Tenggara menghadapi risiko yang semakin besar akibat meningkatnya praktik siaran langsung pelecehan seksual terhadap anak, produksi dan distribusi CSAM, pemerasan seksual (sextortion), serta eksploitasi seksual yang memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI),” demikian isi laporan tersebut.
UNODC menilai eksploitasi seksual anak secara daring kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi telah menjadi bagian dari pasar kejahatan yang lebih luas, termasuk perdagangan orang, operasional pusat penipuan daring (scam compounds), penyalahgunaan sistem transfer dana informal, hingga pasar gelap digital.
Laporan itu menjelaskan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan Asia Tenggara telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Jika sebelumnya kejahatan tersebut banyak terjadi di lokasi fisik seperti rumah bordil, tempat hiburan malam, panti pijat, maupun sektor pariwisata yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, kini modus operandi beralih ke ruang digital.
Dengan meningkatnya penggunaan internet dan telepon pintar, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan, layanan pesan instan terenkripsi, kelompok media sosial tertutup, hingga platform berbagi konten untuk mencari korban, membangun hubungan (grooming), memesan tindakan pelecehan seksual, menyiarkan secara langsung, merekam, serta menyebarluaskan materi pelecehan seksual anak kepada jaringan internasional.
UNODC juga mengungkapkan bahwa pelaku semakin sering menggunakan platform digital yang sebenarnya dirancang bagi orang dewasa. Sebuah studi lintas negara yang melibatkan sekitar 5.000 laki-laki di Eropa Barat dan Asia Selatan menunjukkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak cenderung memanfaatkan aplikasi kencan sebagai sarana menemukan korban.
Salah satu contoh yang disoroti dalam laporan terjadi pada Februari 2026 ketika Kepolisian Federal Australia mendakwa seorang pria berusia 49 tahun karena diduga menawarkan 30.000 peso Filipina atau sekitar 525 dolar AS kepada seorang pelaku perdagangan orang di Filipina untuk menyediakan anak-anak bagi aktivitas seksual. Aparat juga menemukan komunikasi dan materi pelecehan seksual anak di perangkat elektronik miliknya.
Selain eksploitasi seksual, UNODC juga menyoroti meningkatnya perdagangan bayi melalui media sosial. Di Filipina, aparat menemukan sejumlah halaman dan grup Facebook yang menawarkan bayi baru lahir dan balita untuk diadopsi dengan imbalan sejumlah uang melalui skema yang disebut sebagai “adopsi” atau “rehoming”. Menurut UNODC, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai perdagangan anak.
Kasus serupa juga ditemukan di Indonesia. Kepolisian Jawa Barat membongkar jaringan perdagangan bayi ke Singapura berkedok adopsi. Sedikitnya 13 orang ditangkap, sementara keberadaan 24 bayi di Singapura masih dalam penyelidikan bersama Interpol.
UNODC menilai praktik tersebut menunjukkan bagaimana media sosial, dokumen palsu, dan jalur adopsi informal dapat mengubah bayi menjadi komoditas sekaligus menghilangkan perlindungan hukum terhadap mereka, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi seksual, pengambilan organ, maupun kerja paksa.
Laporan tersebut juga mengungkap bahwa pusat penipuan daring (scam compounds) dan kompleks perjudian ilegal di Asia Tenggara kini berkembang menjadi lokasi yang mempertemukan berbagai bentuk kejahatan transnasional. Di dalam kompleks tersebut, perdagangan orang untuk kerja paksa, eksploitasi seksual, hingga produksi materi pelecehan seksual anak dilaporkan berlangsung secara bersamaan dan dijalankan oleh jaringan kriminal yang sama.
Menurut UNODC, kompleks tersebut menyediakan lokasi operasional, jaringan keuangan ilegal, serta infrastruktur digital yang kemudian dimanfaatkan untuk mengeksploitasi anak dan mendistribusikan materi pelecehan seksual ke berbagai negara.
Data CyberTipline milik National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat sekitar 4.000 laporan yang berkaitan dengan Timor-Leste. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding Indonesia yang mencatat sekitar 1,18 juta laporan, Filipina 1,07 juta, Vietnam 589 ribu, Thailand 276 ribu, Malaysia 112 ribu, Kamboja 56 ribu, Myanmar 44 ribu, Laos 25 ribu, dan Brunei Darussalam sekitar 2.000 laporan.
Namun, UNODC mengingatkan bahwa angka tersebut tidak secara langsung menunjukkan lokasi korban maupun pelaku karena hanya berdasarkan lokasi akun atau konten yang dilaporkan oleh penyedia layanan elektronik. Data tersebut juga dapat dipengaruhi penggunaan VPN, layanan proxy, maupun metode identifikasi masing-masing platform.
UNODC menegaskan bahwa semakin eratnya keterkaitan antara eksploitasi seksual anak secara daring dengan jaringan kejahatan terorganisasi menunjukkan perlunya kerja sama lintas negara, peningkatan kapasitas investigasi digital, penguatan pengawasan terhadap platform daring, serta perlindungan yang lebih efektif bagi anak-anak di tengah perkembangan teknologi.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




