DILI, 22 Juli 2026 (TATOLI) – Dewan Menteri menyetujui rancangan Aturan Pemerintah yang mengatur rezim hukum organisasi, kewenangan, dan tata kerja Dewan Akuntansi Timor-Leste (Conselho Contabilístico de Timor-Leste) guna memperkuat standar akuntansi nasional yang selaras dengan praktik internasional.
Rancangan aturan yang diajukan Wakil Menteri Keuangan, Regina de Jesus, tersebut mengatur operasional Dewan Akuntansi Timor-Leste sebagai lembaga teknis independen yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Melalui regulasi tersebut, Dewan Akuntansi diberi mandat untuk menyusun standar akuntansi, mengeluarkan pendapat dan rekomendasi teknis, serta mendorong penerapan prosedur akuntansi yang seragam dan harmonis dengan Standar Akuntansi Internasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi keuangan dari seluruh entitas yang berada dalam cakupan sistem akuntansi nasional.
Pemerintah menilai harmonisasi standar akuntansi dengan praktik internasional penting untuk memperkuat tata kelola keuangan publik, meningkatkan transparansi, serta memastikan laporan keuangan disusun berdasarkan standar yang berlaku secara internasional.
Dewan Akuntansi Timor-Leste sebelumnya telah dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tanggal 15 Desember sebagai lembaga teknis independen yang memiliki otonomi teknis dan administratif di bawah kementerian yang membidangi keuangan publik.
Selain itu, dalam rapat yang sama, Dewan Menteri juga menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 15 Februari mengenai tunjangan makan bagi pegawai yang bertugas di Pos Perbatasan Terpadu dan Bea Cukai.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan besaran tunjangan makan dengan kondisi kerja saat ini sekaligus menyeragamkan nilai tunjangan bagi seluruh pegawai yang bertugas di Pos Perbatasan Terpadu dan Bea Cukai.
Melalui perubahan itu, Pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan makan dari US$7 menjadi US$10 bagi para pegawai yang menjalankan tugas di Pos Perbatasan Terpadu dan Bea Cukai.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




