PN setujui rancangan UU pencabutan tunjungan pensiun seumur hidup

DILI, 26 September 2025 (TATOLI)— Parlemen Nasional (PN), melalui sidang paripurna luar biasa, Jumat ini menyetujui rancangan undang-undang nomor 11/VI (3a) tentang Pencabutan Tunjungan Pensiun bulanan Seumur Hidup ((Pensão mensal vitalícia) bagi Anggota Parlemen Nasional, dan Mantan Pejabat Badan Kedaulatan negara dan beserta langkah-langkah lainnya disetujui dengan 62 suara mendukung, dan tidak ada suara yang menolak dan abstain.
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut pada tahap khusus dilakukan di Parlemen Nasional, dan pembahasan dipimpin oleh Ketua Parlemen Nasional, Maria Fernanda Lay.
Dalam pembahasan tahap khusus tidak terdapat usulan dan anggota parlemen dan, sesuai tata tertib Parlemen, serta pembahasan tahap khusus membahas masing-masing pasal secara spesifik. Dimana, RUU ini memiliki tujuh pasal.
Dimana, dalam perdebatan itu, para anggota parlemen memulai dengan menyetujui setiap pasal dengan hasil 62 suara setuju, dan tidak ada suara yang menolak, dan abstain.
Berita terkait : Debat pembahasan ‘Lei Pensaun Vitalisia’ tahap umum disetujui dengan suara bulat
Menurut rancangan undang-undang yang diajukan oleh tiga Fraksi Partai di Parlemen yaitu CNRT (Congresso Nacional de Reconstrução de Timor-Leste), PD (Partido Democrático), dan KHUNTO (Kmanek Haburas Unidade Nacional Timor Oan) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 1/2007, 18 Januari, dan Undang-Undang Nomor 7/2007, 25/2017, yang diubah ke undang-undang Nomor 7/2017 26 April, tentang tunjangan pensiun bulanan seumur hidup (Pensão mensal vitalícia) bagi Anggota Parlemen Nasional, dan Mantan pejabat badan Kedaulatan negara.
Sesuai dengan pemaparan inisiatif legislatif saat ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan keuangan publik dan prinsip kesetaraan konstitusional, pencabutan tunjangan seumur hidup dan hak istimewa yang tidak proporsional yang diberikan kepada mantan pejabat publik dan badan berdaulat negara.
Dengan evolusi demokrasi dan penguatan lembaga-lembaga negara, dipahami bahwa warga negara menjalankan fungsi publik dengan tunduk pada aturan pencegahan yang sama seperti pekerja lainnya.
Usulan ini mencabut ketentuan hukum yang menciptakan pensiun seumur hidup dan tunjangan permanen lainnya, dengan efek retroaktif sejak undang-undang pertama.
Menurut RUU ini, berlaku untuk anggota parlemen saat ini dan bagi mantan anggota legislatif, mantan pejabat badan kedaulatan termasuk Presiden Republik, Perdana Menteri, anggota Pemerintah, dan Ketua Pengadilan Banding.
Pencabutan retroaktif Pasal 3, yang akan dicabut dengan efek retroaktif sejak awal masa legislasi pertama Parlemen Nasional, terhadap ketentuan hukum yang telah dibuat yang mengizinkan pensiun seumur hidup untuk kategori yang disebutkan dalam pasal sebelumnya, maka akan menghentikan pembayaran apa pun di masa sekarang dan masa mendatang.
Menurut RUU tersebut, Pasal 5 menyatakan tentang Pengembalian dana dan dampak finansial serta material tertera pada ayat :
- Jumlah yang telah diterima sebagai pensiun seumur hidup sebelum berlakunya undang-undang ini tidak akan dikembalikan, menjaga itikad baik dan kepastian hukum
- Namun, tidak akan ada hak yang diperoleh untuk pembayaran berkelanjutan, yang akan berakhir secara permanen ketika undang-undang ini mulai berlaku
- Segala hak istimewa dan keuntungan material lainnya yang diberikan sebagai hasil dari status mantan wakil atau mantan kepala badan kedaulatan, termasuk perumahan dinas, kendaraan dinas, sopir, pengawalan, bahan bakar atau dukungan logistik lainnya, harus dikembalikan sepenuhnya kepada Negara atau kontrak terkait harus segera diakhiri, tanpa kompensasi apa pun
Dan pasal 7 menetapkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan, dengan ketentuan berlaku sejak 20 Mei 2002.
Peraturan pemerintah harus disetujui dalam jangka waktu paling lama 30 hari, setelah undang-undang ini diterbitkan, norma pengaturan yang diperlukan untuk pelaksanaannya secara penuh.
TATOLI

