iklan

POLITIK, HEADLINE

Presiden Horta tegaskan Arnolfo Teves tidak layak diberi suaka politik di Timor-Leste

Presiden Horta tegaskan Arnolfo Teves tidak layak diberi suaka politik di Timor-Leste

Presiden Republik, José Ramos Horta. Foto TATOLI/António Daciparu

DILI, 27 Mei 2025 (TATOLI)—  Presiden Republik, José Ramos Horta menegaskan, Arnolfo Teves Jr (Buronan Warga Negara Asing Filipina) tidak layak untuk diberi suaka politik oleh Timor – Leste.

“Warga negara itu memang belum diekstradisi, dan  dia tidak layak mendapatkan suaka politik. Kalau Anda tidak berhak mendapatkan suaka, kalau ada surat perintah Interpol, kalau ada permintaan dari otoritas Filipina agar kami melaksanakan mandat Interpol, akan menjadi tindakan tidak bertanggung jawab yang serius jika negara ini tidak memenuhi permintaan Interpol dan otoritas Filipina,” tegas Kepala Negara dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Negara, Dili, selasa ini.

Presiden Horta mengatakan apapun pertimbangan hukum, ada satu hal yang diperhatikan yaitu kepentingan nasional.  “Apa pun pertimbangan hukum dan konstitusionalnya, ada satu hal yang diperhatikan semua negara di dunia, yaitu kepentingan nasional,” kata Presiden Horta.

Berita terkait : Pengadilan Timor – Leste tolak ekstradisi Arnalfo Teves ke Filipina

Sebelumnya, pada tanggal 20 Maret 2025, Pengadilan Timor – Leste melalui Mahkamah Agung (STJ) menerima permohonan banding yang diajukan Pengacara Arnolfo Teves, José Ximenes, pada Desember tahun lalu dengan memutuskan tidak melakukan ekstradisi Arnalfo Teves Jr ke negara asalnya, Filipina.

Setelah Mahkamah Agung menganalisis permohonan banding tersebut, pada kamis (20/03/2025) melalui tiga hakim pleno, yang diketuai Hakim Maria Natércia Gusmão Pereira, dengan dua anggota hakim masing masing António Helder Viana do Carmo dan Edite Palmira dos Reis, memutuskan menolak permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Timor Leste.

Putusan Mahkamah Agung tersebut didasarkan pada pasal 35 Konstitusi RDTL tentang ekstradisi dan pengusiran pada paragraf ketiga yang menyatakan bahwa “ekstradisi atas kejahatan kejahatan yang, dibawah hukum negara pemohon ekstradisi, dikenakan dengan hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup atau keadaan dimana diduga bahwa orang yang akan diekstradisi mungkin akan disiksa, diperlakukan secara tidak manusiawi, yang merendahkan martabat manusia atau yang kejam, tidak akan diizinkan’.

Sementara itu, sebelumnya Pengadilan Banding (TR) Timor-Leste, jumat, 21 juni 2024 juga telah mengeluarkan surat perintah keputusan untuk membebaskan buronan Warga Negara Asing (WNA), Arnolfo Teves Jr asal Filipina dari tahanan rumah (domisili).

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!