iklan

INTERNASIONAL, HEADLINE

Konferensi Hukum Laut : TL tegaskan komitmen selesaikan batas maritim dengan RI

Konferensi Hukum Laut : TL tegaskan komitmen selesaikan batas maritim dengan RI

Konferensi internasional tentang hukum laut yang diselenggarakan oleh Kantor Perbatasan Darat dan Maritim (GFTM) Timor-Leste. Foto GPM

DILI, 16 Mei 2025 (TATOLI) – Pemerintah Timor-Leste menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penetapan perbatasan maritim dengan Republik Indonesia (RI) melalui mekanisme hukum internasional.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi internasional tentang hukum laut yang diselenggarakan oleh Kantor Perbatasan Darat dan Maritim (GFTM) selama dua hari di Dili, sebagai bagian dari peringatan 10 tahun berdirinya lembaga tersebut.

Konferensi yang mengusung tema “Menavigasi Tantangan: Hukum Laut dan Penyelesaian Sengketa Maritim” ini menghadirkan berbagai ahli hukum internasional dari Mahkamah Internasional, Mahkamah Laut, dan pengadilan arbitrase tetap. Mereka berbagi pandangan dan pengalaman tentang penyelesaian konflik maritim berdasarkan prinsip hukum internasional.

Direktur Eksekutif GFTM, Elizabeth Exposto, menjelaskan bahwa melalui konferensi ini, Timor-Leste ingin memperkuat pengetahuan dan kapasitas nasional dalam menyelesaikan sengketa maritim, khususnya yang masih berlangsung dengan Indonesia.

Berita terkait : Akhiri Konferensi Internasional, TL komitmen pada hukum laut dan perlindungan maritim

“Banyak cara yang bisa kita gunakan untuk menyelesaikan sengketa perbatasan laut. Dasar hukumnya adalah hukum internasional, yaitu UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut),” ujar Exposto.

Ia menegaskan bahwa meskipun Timor-Leste telah menandatangani perjanjian perbatasan laut dengan Australia pada tahun 2018, penyelesaian dengan Indonesia masih dalam tahap awal.

“Dengan Indonesia, mereka siap untuk duduk bersama Timor-Leste untuk berunding. Walaupun pertemuan pertama terjadi pada tahun 2015 dan masih bersifat eksplorasi, tahun ini akan dimulai pertemuan negosiasi formal. Ini baru awal,” katanya.

Pembicaraan resmi antara Timor-Leste dan Indonesia mengenai batas maritim dimulai pada 18 September 2015 di Dili. Pertemuan tersebut menjadi tonggak sejarah dimulainya dialog bilateral untuk menetapkan seluruh wilayah maritim antara kedua negara.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari komitmen para pemimpin kedua negara yang ingin menyelesaikan penetapan batas maritim sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi oleh kedua negara.

Dengan hubungan bilateral yang positif dan semangat kerja sama, delegasi dari kedua negara menyepakati prinsip-prinsip dasar untuk melanjutkan proses negosiasi batas laut.

Berita terkait : Dubes RI : Indonesia dan Timor-Leste mulai rencanakan pembahasan batas laut tahun ini

Batas maritim yang sedang dinegosiasikan meliputi wilayah di Laut Timor—perairan yang berbatasan langsung antara Timor-Leste dan Indonesia. Penetapan batas ini mencakup laut teritorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE (200 mil laut), serta landas kontinen, sesuai ketentuan UNCLOS.

Salah satu pendekatan teknis yang digunakan dalam negosiasi adalah konsep garis tengah (median line)—yakni penetapan batas yang berjarak sama dari garis pantai kedua negara.

Dengan dimulainya negosiasi formal antara Timor-Leste dan Indonesia pada tahun ini, diharapkan proses penyelesaian batas maritim dapat mencapai kesepakatan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum internasional. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor      : Armandian Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!