Top

Tomas Heidar ungkap Peran Hukum Laut dalam Penyelesaian Sengketa Maritim

Presiden ITLOS, Hakim Tomas Heidar berbicara dalam Konferensi Internasional di Dili bertajuk “Menavigasi Tantangan: Hukum Laut dan Penyelesaian Sengketa Maritim” yang digelar di Dili. Foto GPM

DILI, 15 Mei 2025 (TATOLI)— Dalam Konferensi Internasional di Dili bertajuk “Menavigasi Tantangan: Hukum Laut dan Penyelesaian Sengketa Maritim”, Presiden International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), Hakim Tomas Heidar, menegaskan kembali peran krusial hukum laut internasional dalam menyelesaikan sengketa maritim serta menjawab tantangan baru seperti perubahan iklim.

Dalam pidato utamanya berjudul “The Contributions of ITLOS to Clarification of the Law of the Sea: From Maritime Boundaries to Climate Change”, Hakim Heidar menyoroti bagaimana ITLOS selama hampir tiga dekade telah menjadi forum yudisial khusus yang berkontribusi signifikan terhadap penegakan dan klarifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Ia menjelaskan bahwa ITLOS telah menangani 33 perkara, termasuk 30 kasus kontensius yang mencakup isu-isu hukum laut yang kompleks.

“Dua perkembangan terbaru yang disoroti adalah penyelesaian sengketa batas maritim antara Mauritius dan Maladewa serta pendapat nasihat (advisory opinion) yang diberikan ITLOS pada 2024 atas permintaan Komisi Negara Kepulauan Kecil tentang Perubahan Iklim dan Hukum Internasional (COSIS),” ungkap Hakim Tomas dalam pembukaan Konferensi Internasional yang digelar di Kemeneterian Luar Negeri dan Kerjasama (MNEK –tetun), kamis ini.

Dalam perkara Mauritius/Maldives, ITLOS melalui Special Chamber memberikan penjelasan penting mengenai batas maritim antar negara kepulauan, termasuk perlakuan terhadap low-tide elevations seperti Blenheim Reef.

Berita terkait :  Horta tegaskan pentingnya hukum laut dalam menjaga perdamaian dan keadilan global

Pengadilan menolak penggunaan Blenheim Reef sebagai titik dasar garis batas sementara, namun tetap mengakui relevansinya secara geografis dan memberikan “efek setengah” dalam proses delimitasi untuk mencapai hasil yang adil.

ITLOS juga menegaskan standar “significant uncertainty” yang sebelumnya dikembangkan dalam kasus Bangladesh/Myanmar, untuk membatasi risiko konflik antara keputusan pengadilan dan rekomendasi dari Komisi Batas Landas Kontinen (CLCS) mengenai wilayah di luar 200 mil laut. Dengan pendekatan yang hati-hati, ITLOS menolak melanjutkan delimitasi landas kontinen lebih dari 200 mil karena ketidakpastian bukti geologis yang diajukan.

Dalam Advisory Opinion tahun 2024, ITLOS menegaskan bahwa emisi gas rumah kaca (GRK) dari aktivitas manusia yang menyebabkan pemanasan laut dan pengasaman laut termasuk dalam definisi “polusi lingkungan laut” menurut UNCLOS. Tribunal secara eksplisit menyatakan bahwa kewajiban negara untuk mencegah dan mengendalikan polusi ini mencakup tindakan konkret terhadap emisi GRK.

ITLOS juga menyoroti pentingnya penggunaan ilmu pengetahuan terbaik dalam proses hukum, dengan merujuk pada laporan-laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) sebagai dasar ilmiah yang sahih.

Dalam hal ini, ITLOS menunjukkan bahwa Konvensi Hukum Laut tetap relevan dan mampu menyesuaikan diri dengan tantangan modern, meskipun istilah seperti “perubahan iklim” dan “emisi GRK” tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks konvensi.

Lebih jauh, ITLOS menolak anggapan bahwa kewajiban dalam Paris Agreement membatasi atau menggantikan kewajiban dalam UNCLOS. Tribunal menegaskan bahwa kedua rezim hukum tersebut saling melengkapi namun tetap berdiri sendiri. Negara tetap bertanggung jawab secara hukum jika gagal mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan polusi laut akibat emisi GRK.

Ia menegaskan bahwa melalui kasus Mauritius/Maldives dan Advisory Opinion COSIS, ITLOS telah menunjukkan kesiapan dan ketegasannya dalam menjalankan mandat UNCLOS. Sebagai satu-satunya lembaga peradilan permanen yang dibentuk berdasarkan Konvensi, ITLOS terus memainkan peran sentral dalam penegakan hukum laut, penyelesaian damai sengketa maritim, dan adaptasi terhadap tantangan global.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Timor-Leste atas penyelenggaraan konferensi ini, yang diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dan mendorong penyelesaian sengketa laut secara damai dan berdasarkan hukum.

 Reporter : Cidalia Fátima

Editor      : Armandina Moniz

Publisidade

Leave a Reply

Latest Post

error: Content is protected !!