iklan

INTERNASIONAL, HEADLINE

Horta : Keputusan Pengadilan pada Arnolfo tidak mempengaruhi aksesi TL ke ASEAN

Horta : Keputusan Pengadilan pada Arnolfo tidak mempengaruhi aksesi TL ke ASEAN

Presiden Republik, Jose Ramos Horta. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 25 Maret 2025 (TATOLI)— Presiden Republik, Jose Ramos Horta mengatakan bahwa, keputusan Pengadilan Timor-Leste melalui Mahkamah Agung (STJ – Supremo Tribunal de Justiça) kepada Arnolf Teves Jr tidak mempengaruhi aksesi Timor-Leste (TL)  ke ASEAN (Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara).

Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, Pengadilan Timor-Leste melalui Mahkamah Agung (STJ – Supremo Tribunal de Justiça) memutuskan tidak mengekstradisi Arnolfo Teves Jr ke negara asalnya, Filipina.

“Keputusan ini tidak mempengaruhi aksesi Timor-Leste ke ASEAN dan  ini merupakan hal yang wajar,” kata Presiden Horta kepada wartawan saat ditanya wartawan tentang pendapatnya mengenai keputusan pengadilan terhadap kasus Arnolf Teves Jr.

Kepala Negara di Istana Kepresidenan Dili, Selasa ini, menilai keputusan Pengadilan yang tidak mengekstradisi Arnolfo Tevez sudah tepat.

“Yang perlu dibaca secara teliti adalah keputusan Pengadilan. Saya tidak berkomentar, saya menghormati keputusan Pengadilan, saya sudah bertemu dengan Perdana Menteri tentang teknik hukum saya, jadi pendapat dari pengadilan itu benar,” ujarnya.

Berita terkait : Pengadilan Timor – Leste tolak ekstradisi Arnalfo Teves ke Filipina

Ia menambahkan, dalam pernyataan yang disepakati, Pengadilan hanya berbicara tentang ekstradisi namun tidak menyatakan bahwa Arnolfo harus tetap tinggal di Timor-Leste.

“Tetapi pengadilan menyatakan bahwa, akan ekstradisi atau tidak, pengadilan tidak mengatakan boleh atau tidaknya dia (Arnolfo) tinggal di Timor, memberi hak kepadanya untuk tinggal di Timor, pengadilan tidak menyebutkan. Ini keputusan politik dari Timor – Leste,” jelasnya.

Dilain pihak, pada 20 Maret 2025, Pengadilan Timor-Leste melalui Mahkamah Agung (STJ – Supremo Tribunal de Justiça) menerima permohonan banding yang diajukan Pengacara, José Ximenes selaku Pembela Arnolfo Teves Jr, pada bulan Desember tahun lalu dengan memutuskan tidak mengekstradisi Arnolfo Teves Jr ke negara asalnya, Filipina.

Setelah Mahkamah Agung menganalisis permohonan banding tersebut, Mahkamah Agung, pada Kamis (20/03/2025), melalui tiga hakim pleno yang diketuai Hakim Maria Natércia Gusmão Pereira, dengan dua anggota hakim masing-masing, António Helder Viana do Carmo dan Edite Palmira dos Reis, memutuskan menolak permohonan estradisi yang diajukan oleh Pemerintah Timor-Leste.

Putusan Mahkamah Agung ini didasarkan pada pasal 35 Konstitusi RDTL tentang ekstradisi dan pengusiran pada alinea ketiga yang berbunyi “Ekstradisi atas kejahatan-kejahatan yang, di bawah hukum Negara pemohon ekstradisi, dikenakan dengan hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup atau keadaan di mana diduga bahwa orang yang akan diekstradisi mungkin akan disiksa, diperlakukan secara tidak manusiawi, yang merendahkan martabat manusia atau yang kejam, tidak akan diizinkan”.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!