iklan

POLITIK, HEADLINE

Dukung kegiatan Gereja, Pemerintah setujui $15 juta kepada CET

Dukung kegiatan Gereja, Pemerintah setujui $15 juta kepada CET

Imajen spesial

DILI, 26 Februari 2026 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, hari ini menyetujui dana senilai $15 juta untuk Konferensi Episkopal Timor (CET – Conferência Epíscopal Timorense). Dana tersebut untuk mendukung kegiatan gereja Katolik di Timor-Leste.

“Dewan Menteri memutuskan untuk menyetujui realisasi pengeluaran sebesar U$15 juta kepada  Konferensi Episkopal Timor. Dana tersebut akan digunakan  selama tahun 2025,” tulis hasil rapat Dewan Menteri yang diakses Tatoli, rabu ini.

Rancangan resolusi tersebut di ajukan  oleh Wakil Perdana Menteri dan  Menteri Koordinator Sosial, Menteri Pembangunan Pedesaan dan Perumahan Masyarakat, Mariano Assanami Sabino dalam rapat Dewan Menteri.

Dukungan dana  tahunan kepada Konferensi Episkopal Timor  diberikan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 2015 antara Timor-Leste dan Santa Se. Serta Perjanjian Kerangka Kerja yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2017 antara Pemerintah Timor-Leste dan CET, yang memberikan kontribusi tahunan, tergantung pada ketersediaan keuangan Pemerintah, untuk kegiatan sosial, dan pendidikan untuk Gereja Katolik Timor-Leste.

Sementara itu, dalam rapat Dewan Menteri pada hari yang sama juga menyetujui  rancangan proposal Undang-undang tentang peraturan Persaingan Usaha yang diajukan oleh Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator Urusan Ekonomi dan Menteri Pariwisata dan Lingkungan Hidup, Francisco Kalbuadi Lay.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Menteri itu, menyebutkan tujuan dari intervensi pemerintah ini untuk membangun kerangka hukum yang memadai untuk mengatur praktik persaingan di Timor-Leste. Undang-Undang Persaingan Usaha bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif, mendorong efisiensi pasar, mencegah praktik monopoli dan anti-persaingan, serta menjamin perlindungan konsumen, menyelaraskan negara dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO, inggris) dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!