DILI, 14 januari 2025 (TATOLI)– Inspektur Jenderal AIFAESA, I.P. (Badan Inspeksi dan Pengawas Kegiatan Ekonomi, Sanitasi, dan Pangan), Odete da Silva Viegas melaporkan jumlah uang pembayaran denda untuk pelanggaran yang dilakukan oleh para usahawan pada tahun 2024 mencapai $58,280.
Ia menginformasikan laporan pelanggaran tersebut merupakan hasil dari proses inspeksi lapangan yang dilakukan di 5,192 tempat yang berbeda di seluruh teritori.
“Dari inspeksi tersebut bagi usahawan yang melakukan pelanggaran dan harus membayar denda senilai $58.280 untuk satu tahun, tetapi khusus untuk Q4 (Oktober – Desember) ini sudah ada $32,250, dan barang- barang yang kita sita berjumlah 12.985,” jelas Inspektur Odete dalam wawancara dikantor AIFAESA Matadouro, selasa ini.
Ditegaskan, proses inspeksi sendiri tidak hanya dilakukan oleh AIFAESA secara regulaer tetapi juga bekerjasama dengan entitas terkait seperti Karantina, Otoritas Kepabeanan (AA -portugis), Imigrasi dan Tane Konsumidor yang difokuskan pada produk pangan luar negeri dan dalam negeri, dan produk non pangan seperti bahan konstruksi dan tembakau terlarang.
Berita terkait : AIFAESA minta Asosiasi Pengusaha China taat aturan UU ekonomi di Timor-Leste
Dijelaskan, jumlah tipe pelanggaran yang dilakukan oleh para perusahaan dan pegiat usaha terdiri dari izin usaha lewat batas ada 21, non pangan 40, produk kadaluarsa 91, lokasi atau gudang tidak memenuhi kriteria ada tujuh, pemalsuan dokumen (1) dan penjualan tembakau terlarang ada 30.
“Setelah inspeksi sesuai tipe dari kecurangan yang mereka lakukan biasanya diberikan sanksi sesuai kontrak dan jumlah kerugian. Jika ini pertama kali dilakukan maka sanksinya $25.00 dan bisa sampai $50.000, tapi jika dilihat dari selama ini yang paling besar yang terkena sanksi adalah perusahaan SEARA dengan membayar denda $10.000,” ungkapnya.
Inspektur Odete mengatakan secara normal setelah dilihat adanya kejanggalan, Direktorat Operasional AIFAESA akan mengambil data dan diberikan pada Direktorat Hukum untuk dikeluarkan surat pendapat (carta parecer), selanjunya diberikan pada Inspektur guna mengambil tindakan, dimana para pelaku usaha harus membayar paling lambat sepuluh hari, jika tidak akan dilaporkan pada pihak kejaksaan.
Proses inspeksi oleh AIFAESA dilakukan di berbagai tempat usaha seperti tokoh, kios, supermarket dan gudang pengimpor di Dili bahkan di seluruh teritori yang melibatkan beberapa langkah untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi, sanitasi, dan pangan memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam kesempatan ini Inspektur itu pun meminta para masyarakat untuk lebih pandai dalam membelanjakan produk apapun dengan melihat tabel kualitas produk agar bisa diketahui kadar kandungan apa saja serta adanya produk kadaluarsa.
AIFAESA sendiri pada tahun 2025 menerima anggaran sebesar $1,9 juta dalam APBN (Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara), angka ini dinilai menurun dibandingkan APBN tahun 2024 dimana AIFAESA menerima anggaran sebesar $2,4 juta.
Berita terkait : Kembali beroperasi secara normal, AIFAESA minta kerjasama masyarakat
Inspektur Odete bersama timnya pada 2025 akan memberikan prioritas pada pendirian laboratorium, perluasan inspeksi di seluruh teritori khususnya Oe-cusse, Covalima dan Bobonaro yang memiliki wilayah perbatasan dengan Indonesia. Selain itu memperbanyak inspeksi khususnya di malam hari untuk mereka yang membuka usaha pada jam tertentu.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz