iklan

POLITIK, HEADLINE

Komisari KAK dilantik, PM Xanana minta junjung tinggi kepentingan negara

Komisari KAK dilantik, PM Xanana minta junjung tinggi kepentingan negara

Ketua Parlemen Nasional, Maria Fernanda Lay resmi melantik Rui Perreira sebagai Komisaris Komisi Anti Korupsi (KAK). Foto Tatoli/Francisco Sony.

DILI, 05 juli 202 (TATOLI)— Ketua Parlemen Nasional (PN), Maria Fernanda Lay resmi melantik Rui Perreira dos Santos sebagai Komisaris Komisi Anti Korupsi (KAK). Pelantikan dilaksanakan di ruang Konferensi PN, jumat (05/07/2024).

Pelantikan Komisaris KAK dilakukan dengan pengucapan sumpah diatas Alkatib yang dipegang Pastor Ângelo Salsinha dengan disaksikan oleh  Perdana Menteri (PM), Kay Rala Xanana Gusmão, dan juga dihadiri Menteri Kehakiman, Sérgio da Costa Hornai, Wakil Menteri Urusan Parlemen, Adérito Hugo da Costa dan para anggota Parlemen Nasional.

Usai pelantikan, PM Xanana meminta kepada Komisaris KAK agar selama bertugas menjunjung tinggi kepentingan Negara.

Perdana Menteri meminta untuk mempertimbangkan kasus-kasus yang tertunda dan yang mendapat perhatian publik, harus diprioritaskan untuk menyelesaikan proses penyelidikan.

Berita terkait : Rui Pereira dos Santos terpilih sebagai Komisaris KAK

“Harus bekerja dengan baik dan menjunjung tinggi kepentingan Negara,” kata Perdana Menteri.

Selain itu, Ketua PN, Maria Fernanda Lay menilai acara pelantikan tersebut benar-benar menunjukkan kepercayaan Pemerintah, yang telah diputuskan oleh Parlemen Nasional dengan suara mayoritas mutlak.

“Tindakan hari ini adalah meresmikan pelantikan secara resmi dengan kehadiran Perdana Menteri, untuk menunjukkan kepada publik bahwa Pemerintah dan Parlemen dan seluruh Negara perlu menunjuk Komisaris KAK untuk mengikuti apa yang diharapkan semua orang,” ujar Ketua PN.

Ditempat yang sama, Komisaris Rui Pereira dalam sambutannya berjanji akan mempertimbangkan kasus-kasus tertunda yang mendapat perhatian publik dan akan memberikan prioritas untuk menyelesaikan proses penyelidikan.

“KAK tidak mempenjarakan orang, tapi memiliki kewenangan untuk menyelidiki. Mitra KAK adalah Kejaksaan. Kasus-kasus ini akan dibawa ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian akan mengajukan tuntutan untuk dibawa ke Pengadilan,” tutur Komisaris Rui Pereira.

Selama masa jabatannya selama empat tahun, Rui Pereira akan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (MP), Pengadilan Tinggi (TR) dan Kementerian Kehakiman (MJ) untuk melakukan penyelidikan.

Sebagai Komisaris KAK, Rui Pereira tidak akan terlibat dalam penganiayaan politik, ketika ada oknum yang melakukan korupsi dan memang ada bukti-bukti yang harus dikedepankan dan tidak akan mendengarkan informasi dari entitas manapun, terutama informasi yang tersebar di media sosial.

Rui Pereira menjadi satu-satunya calon yang terpilih dengan suara terbanyak (41) dari anggota Parlemen Nasional (PN) pada 24 Juni lalu.

Komisaris KAK, Rui Pereira dilantikan dengan periode 2024 hingga 2028.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!