DILI, 13 mei 2024 (TATOLI)–Presiden Republik, José Ramos Horta telah mengesahkan Rancangan amandemen kedua Undang-Undang No. 8/2009, tertanggal 15 Juli, mengenai aturan baru untuk kepemimpinan Komisi Anti Korupsi (KAK).
“Jumat lalu (10/05/2024) saya telah menyetujui undang-undang amandamen baru KAK. Persetujuan undang-undang ini diperlukan agar Komisioner baru dapat dipilih dan diberhentikan oleh Parlemen Nasional dengan mayoritas suara absolut Anggota Parlemen,” kata Presiden Horta pada wartawan di Istana Kepresidenan Dilii, senin ini.
Berita terkait : Dewan Menteri setujui aturan baru untuk kepemimpinan KAK
Menurut Horta, amandamen undang-undang tersebut baik dan mudah diterapkan di negara yang memiliki demokrasi yang bebas dan sangat terpolitisasi. Karena itu, Pemerintah bermaksud untuk mempercepat amandemen kedua undang-undang KAK untuk menyelesaikan hambatan apa pun di Parlemen Nasional.
Sebelumnya, pada 27 maret 2024, Dewan Menteri telah menyetujui Rancangan Undang-Undang untuk amandemen kedua atas Undang-Undang No. 8/2009, tertanggal 15 Juli, mengenai Komisi Anti Korupsi (KAK), yang diajukan oleh Kepresidenan Dewan Menteri.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz